Overview:
- MK menyatakan penugasan Polri di jabatan ASN adalah konstitusional dan merupakan bagian dari mekanisme negara dengan syarat jabatan memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi profesi.
- Jika jabatan tidak relevan dengan fungsi Polri, anggota wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.
- MK mendorong pemerintah dan DPR didorong untuk menyusun aturan teknis yang spesifik dalam revisi UU Polri untuk menghindari multitafsir.
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait dinamika penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian.
Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (19/1/2026), Mahkamah memerintahkan agar penugasan anggota Polri yang menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur secara spesifik dan eksplisit dalam undang-undang.
Putusan ini menegaskan bahwa penugasan tersebut bukanlah pelanggaran konstitusi, melainkan mekanisme sah kenegaraan.
Pendiri Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi menilai putusan ini merupakan penolakan tegas terhadap pihak-pihak yang ingin menghapus dasar hukum keterlibatan Polri dalam jabatan sipil.
“Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan yang hendak menghapus dasar hukum keterlibatan Polri dalam jabatan ASN,” ujar Haidar Alwi, Selasa (20/1/2026).
Uji UU Peradilan Militer di MK, Pemohon Persoalkan Impunitas Prajurit dan Supremasi Sipil
Haidar menjelaskan bahwa MK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah, anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan di luar struktur tanpa harus mengundurkan diri apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
“Selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan kepolisian, anggota Polri aktif dapat mendudukinya. Sebaliknya, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun berlaku jika jabatan itu tidak terkait dengan fungsi kepolisian,” jelas Haidar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme Polri sebagai alat negara tetap terjaga dan tidak bergeser menjadi aktor politik atau mendominasi birokrasi tanpa batas.
Kehadiran anggota Polri di jabatan tertentu dinilai krusial dalam menghadapi tantangan zaman, seperti kejahatan siber, kejahatan transnasional, hingga perlindungan data.

