Kebijakan Berpihak kepada Petani Cetak Rekor NTP Tertinggi, Kesejahteraan Petani Terus Meningkat

SulawesiPos.com – Reformasi besar-besaran kebijakan di sektor pertanian yang dijalankan pemerintah mulai menunjukkan hasil nyata. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Juli 2026 mencapai 127,84, tertinggi sepanjang Indonesia merdeka. Rekor tersebut menjadi indikator meningkatnya kesejahteraan petani, sekaligus mencerminkan bahwa berbagai kebijakan yang berpihak kepada petani berhasil meningkatkan pendapatan dan daya beli mereka di tengah penguatan produksi pangan nasional.

NTP merupakan salah satu indikator utama untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani. Semakin tinggi nilai NTP, semakin besar pula kemampuan petani dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun membiayai usaha taninya. Capaian tersebut menunjukkan bahwa nilai yang diterima petani dari hasil produksi tumbuh lebih cepat dibandingkan pengeluaran yang mereka keluarkan, sehingga keuntungan usaha tani terus meningkat.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa saat lalu menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan petani merupakan tujuan utama seluruh kebijakan pemerintah di sektor pertanian. Menurutnya, swasembada pangan tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan memenuhi kebutuhan pangan nasional, tetapi juga harus menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian.

BACA JUGA:  Mentan Amran Pastikan Sinergi Kementan-BGN Tetap Solid, Siap Dukung Sudaryono Sukseskan MBG

“Bapak Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani. Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” ujar Mentan Amran.

Menurut Mentan Amran, capaian tersebut bukanlah hasil yang diperoleh secara instan. Pemerintah melakukan reformasi menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui deregulasi, penyederhanaan pelayanan, penguatan sarana produksi, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga perlindungan terhadap harga hasil panen. Seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan pendapatan petani.

Salah satu reformasi mendasar dilakukan melalui pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Selama bertahun-tahun petani menghadapi persoalan rumitnya birokrasi distribusi pupuk. Untuk mengatasinya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang menyederhanakan proses penyaluran sehingga pupuk dapat diterima petani lebih cepat, lebih mudah, dan tepat sasaran.

Pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga pupuk urea diturunkan dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Kebijakan tersebut secara langsung menekan biaya usaha tani sehingga ruang keuntungan petani semakin besar tanpa mengurangi kebutuhan pemupukan untuk menjaga produktivitas.

BACA JUGA:  Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan
Ilustrasi petani.

Di sisi lain, penyederhanaan regulasi juga mempercepat penyaluran berbagai bantuan pemerintah kepada petani, mulai dari benih unggul, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program-program strategis lainnya. Bersamaan dengan itu, pemerintah memperkuat pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi serta program pompanisasi sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim.

Ketersediaan air yang semakin baik membuat petani mampu mempertahankan bahkan meningkatkan intensitas tanam sehingga produktivitas lahan tetap terjaga.

SulawesiPos.com – Reformasi besar-besaran kebijakan di sektor pertanian yang dijalankan pemerintah mulai menunjukkan hasil nyata. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Juli 2026 mencapai 127,84, tertinggi sepanjang Indonesia merdeka. Rekor tersebut menjadi indikator meningkatnya kesejahteraan petani, sekaligus mencerminkan bahwa berbagai kebijakan yang berpihak kepada petani berhasil meningkatkan pendapatan dan daya beli mereka di tengah penguatan produksi pangan nasional.

NTP merupakan salah satu indikator utama untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani. Semakin tinggi nilai NTP, semakin besar pula kemampuan petani dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun membiayai usaha taninya. Capaian tersebut menunjukkan bahwa nilai yang diterima petani dari hasil produksi tumbuh lebih cepat dibandingkan pengeluaran yang mereka keluarkan, sehingga keuntungan usaha tani terus meningkat.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa saat lalu menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan petani merupakan tujuan utama seluruh kebijakan pemerintah di sektor pertanian. Menurutnya, swasembada pangan tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan memenuhi kebutuhan pangan nasional, tetapi juga harus menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian.

BACA JUGA:  Prabowo Klaim Indonesia Sudah Swasembada Delapan Komoditas Pangan, Cadangan Beras dan NTP Cetak Rekor

“Bapak Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani. Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” ujar Mentan Amran.

Menurut Mentan Amran, capaian tersebut bukanlah hasil yang diperoleh secara instan. Pemerintah melakukan reformasi menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui deregulasi, penyederhanaan pelayanan, penguatan sarana produksi, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga perlindungan terhadap harga hasil panen. Seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan pendapatan petani.

Salah satu reformasi mendasar dilakukan melalui pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Selama bertahun-tahun petani menghadapi persoalan rumitnya birokrasi distribusi pupuk. Untuk mengatasinya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang menyederhanakan proses penyaluran sehingga pupuk dapat diterima petani lebih cepat, lebih mudah, dan tepat sasaran.

Pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga pupuk urea diturunkan dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Kebijakan tersebut secara langsung menekan biaya usaha tani sehingga ruang keuntungan petani semakin besar tanpa mengurangi kebutuhan pemupukan untuk menjaga produktivitas.

BACA JUGA:  Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan
Ilustrasi petani.

Di sisi lain, penyederhanaan regulasi juga mempercepat penyaluran berbagai bantuan pemerintah kepada petani, mulai dari benih unggul, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program-program strategis lainnya. Bersamaan dengan itu, pemerintah memperkuat pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi serta program pompanisasi sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim.

Ketersediaan air yang semakin baik membuat petani mampu mempertahankan bahkan meningkatkan intensitas tanam sehingga produktivitas lahan tetap terjaga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru