Posisi Duduk Wapres Sejajar Menteri Disorot, Denny Indrayana Sebut Ada Kekeliruan Protokoler Berlapis

SulawesiPos.com – Posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berada satu baris dengan para Menteri Koordinator dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026), memicu kritik dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Ia menilai penempatan itu bukan sekadar soal tata ruang, melainkan menyangkut cara negara menempatkan Wakil Presiden dalam struktur ketatanegaraan.

Sorotan itu muncul setelah susunan kursi dalam sidang kabinet memperlihatkan Wapres tidak duduk berdampingan dengan Presiden Prabowo Subianto, melainkan di jajaran bawah bersama unsur menteri.

Dari situlah Denny mengingatkan bahwa masalah ini tidak bisa dibaca sebagai urusan teknis acara semata.

Dalam penjelasan tertulisnya, Denny menegaskan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dipisahkan dalam konstruksi konstitusi.

“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Namun keduanya adalah satu kesatuan konstitusional,” kata Denny dikutip Sabtu (25/7/2026).

BACA JUGA:  Gibran Buka Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Tekankan Damai Jadi Kunci Pembangunan Papua

Ia menilai kekeliruan terjadi berlapis karena Wapres bukan hanya ditempatkan di bawah Presiden, tetapi juga terlihat sejajar dengan para Menteri Koordinator.

Pada titik itu, kritik Denny bukan berhenti pada simbol visual, melainkan pada pesan kelembagaan yang dipancarkan forum resmi negara.

“Mendudukkan Wakil Presiden pada posisi di bawah Presiden jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara. Terlebih diposisikan sejajar dengan para Menko, kesalahan protokolernya menjadi berlapis-lapis,” ujarnya.

Penilaian itu sejalan dengan kerangka hukum acara kenegaraan. Dalam Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, Presiden disebut dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Sementara Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menempatkan Presiden pada urutan pertama tata tempat acara kenegaraan dan Wakil Presiden pada urutan kedua.

SulawesiPos.com – Posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berada satu baris dengan para Menteri Koordinator dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026), memicu kritik dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Ia menilai penempatan itu bukan sekadar soal tata ruang, melainkan menyangkut cara negara menempatkan Wakil Presiden dalam struktur ketatanegaraan.

Sorotan itu muncul setelah susunan kursi dalam sidang kabinet memperlihatkan Wapres tidak duduk berdampingan dengan Presiden Prabowo Subianto, melainkan di jajaran bawah bersama unsur menteri.

Dari situlah Denny mengingatkan bahwa masalah ini tidak bisa dibaca sebagai urusan teknis acara semata.

Dalam penjelasan tertulisnya, Denny menegaskan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dipisahkan dalam konstruksi konstitusi.

“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Namun keduanya adalah satu kesatuan konstitusional,” kata Denny dikutip Sabtu (25/7/2026).

BACA JUGA:  Pasal Syarat Capres Digugat ke MK, Pemohon Minta Keluarga Presiden dan Wapres jadi Capres-Cawapres

Ia menilai kekeliruan terjadi berlapis karena Wapres bukan hanya ditempatkan di bawah Presiden, tetapi juga terlihat sejajar dengan para Menteri Koordinator.

Pada titik itu, kritik Denny bukan berhenti pada simbol visual, melainkan pada pesan kelembagaan yang dipancarkan forum resmi negara.

“Mendudukkan Wakil Presiden pada posisi di bawah Presiden jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara. Terlebih diposisikan sejajar dengan para Menko, kesalahan protokolernya menjadi berlapis-lapis,” ujarnya.

Penilaian itu sejalan dengan kerangka hukum acara kenegaraan. Dalam Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, Presiden disebut dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Sementara Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menempatkan Presiden pada urutan pertama tata tempat acara kenegaraan dan Wakil Presiden pada urutan kedua.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru