Shin Tae-yong Kena Sanksi KFA 10 Tahun, Tapi Tetap Bisa Tangani Persija

SulawesiPos.com – Shin Tae-yong dijatuhi sanksi berat oleh Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan atau KFA pada Juli 2026 terkait kontroversi saat menangani Ulsan HD. Hukuman itu disebut berupa penangguhan lisensi kepelatihan selama 10 tahun dan larangan beraktivitas di sepak bola Korea Selatan, tetapi tidak berdampak langsung pada pekerjaannya bersama Persija Jakarta.

Informasi mengenai sanksi itu muncul pada Jumat (24/7/2026), ketika sejumlah media Korea Selatan melaporkan hasil sidang Komite Disiplin KFA yang sudah diberitahukan kepada mantan pelatih Timnas Indonesia tersebut.

Dalam penjelasan yang dikutip dari pejabat KFA, proses disiplin itu disebut sudah diputuskan lebih dulu sebelum diumumkan ke publik.

Kasus yang menyeret Shin Tae-yong berkaitan dengan periode singkatnya bersama Ulsan HD pada Agustus hingga Oktober 2025.

Saat itu, ia ditunjuk di tengah performa tim yang sedang tertekan, tetapi kemudian diterpa kontroversi internal. Laporan media Korea menyebut ada dugaan kekerasan terhadap pemain, konflik dengan sejumlah anggota skuad, hingga polemik lain yang membuat situasi di klub memanas.

BACA JUGA:  Persija Bungkam Persik di Kediri! Gustavo Jadi Mimpi Buruk Macan Putih

Di tengah kontroversi tersebut, performa Ulsan HD disebut terus menurun hingga manajemen mengakhiri masa kerja Shin Tae-yong hanya sekitar dua bulan setelah penunjukan.

Konflik itu lalu berlanjut ke ranah etik dan disiplin, sebelum akhirnya diproses oleh otoritas sepak bola Korea Selatan.

Meski begitu, kabar sanksi ini tidak otomatis menggoyang posisi Shin Tae-yong di Persija.

Sejumlah laporan menyebut hukuman tersebut hanya berlaku di yurisdiksi Korea Selatan. Artinya, Shin Tae-yong tetap bisa menjalankan tugasnya di Indonesia, termasuk menyiapkan Persija untuk Piala Presiden 2026 dan kompetisi musim 2026/2027.

Shin Tae-yong juga memberi respons atas kabar yang menyeret namanya itu. Saat menanggapi laporan media Korea, ia memberi sinyal bahwa ada sisi lain dari perkara tersebut yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

SulawesiPos.com – Shin Tae-yong dijatuhi sanksi berat oleh Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan atau KFA pada Juli 2026 terkait kontroversi saat menangani Ulsan HD. Hukuman itu disebut berupa penangguhan lisensi kepelatihan selama 10 tahun dan larangan beraktivitas di sepak bola Korea Selatan, tetapi tidak berdampak langsung pada pekerjaannya bersama Persija Jakarta.

Informasi mengenai sanksi itu muncul pada Jumat (24/7/2026), ketika sejumlah media Korea Selatan melaporkan hasil sidang Komite Disiplin KFA yang sudah diberitahukan kepada mantan pelatih Timnas Indonesia tersebut.

Dalam penjelasan yang dikutip dari pejabat KFA, proses disiplin itu disebut sudah diputuskan lebih dulu sebelum diumumkan ke publik.

Kasus yang menyeret Shin Tae-yong berkaitan dengan periode singkatnya bersama Ulsan HD pada Agustus hingga Oktober 2025.

Saat itu, ia ditunjuk di tengah performa tim yang sedang tertekan, tetapi kemudian diterpa kontroversi internal. Laporan media Korea menyebut ada dugaan kekerasan terhadap pemain, konflik dengan sejumlah anggota skuad, hingga polemik lain yang membuat situasi di klub memanas.

BACA JUGA:  Drama 4 Gol di JIS! Persija Jakarta Ditahan Borneo FC 2-2 Lewat Gol Menit 90+4

Di tengah kontroversi tersebut, performa Ulsan HD disebut terus menurun hingga manajemen mengakhiri masa kerja Shin Tae-yong hanya sekitar dua bulan setelah penunjukan.

Konflik itu lalu berlanjut ke ranah etik dan disiplin, sebelum akhirnya diproses oleh otoritas sepak bola Korea Selatan.

Meski begitu, kabar sanksi ini tidak otomatis menggoyang posisi Shin Tae-yong di Persija.

Sejumlah laporan menyebut hukuman tersebut hanya berlaku di yurisdiksi Korea Selatan. Artinya, Shin Tae-yong tetap bisa menjalankan tugasnya di Indonesia, termasuk menyiapkan Persija untuk Piala Presiden 2026 dan kompetisi musim 2026/2027.

Shin Tae-yong juga memberi respons atas kabar yang menyeret namanya itu. Saat menanggapi laporan media Korea, ia memberi sinyal bahwa ada sisi lain dari perkara tersebut yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru