Overview:
- KPK menduga ada aliran uang dari tersangka suap pajak yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
- Penyidik menyita dokumen elektronik dan uang tunai dari penggeledahan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
- Kasus ini juga mendalami kemungkinan manipulasi mekanisme tarif PBB yang melibatkan koordinasi antara kantor pelayanan daerah dan kantor pusat.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana ilegal dari para tersangka kasus suap pemeriksaan pajak kepada sejumlah pihak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dugaan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan di dua kantor direktorat Ditjen Pajak, Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik kini tengah menelusuri siapa saja penerima uang tersebut beserta nominalnya.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak pusat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Selain mengejar aliran uang, penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak bertujuan untuk membedah proses penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penyidik ingin memastikan apakah ada tahapan atau mekanisme yang dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu.
KPK berfokus mendalami bagaimana peran DJP dalam menentukan nilai tarif pajak tersebut.
Budi menjelaskan bahwa penyidik perlu memahami prosedur teknis di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
“Penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” tambahnya.
Langkah ini krusial untuk memperjelas konstruksi perkara suap yang terjadi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

