Sulawesipos.com – Polisi menangkap dua pemuda berinisial ASF (20) dan FZ (21) yang viral usai diduga mengancam mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menggunakan busur panah di Makassar. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan mahasiswa dan menelusuri video ancaman yang beredar di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhammad Ismail mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kejadian pengancaman yang terjadi di area kampus PNUP pada Rabu (25/6/2026). Kedua pelaku diamankan di wilayah Makassar pada Minggu (28/6/2026) malam.
“Yang bersangkutan diamankan setelah melakukan pengancaman di area Kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang,” ujar Muhammad Ismail, seperti dikutip dari detikSulsel, Senin (29/6/2026).
Menurut Ismail, peristiwa bermula saat kedua pelaku berboncengan sepeda motor lalu mendatangi sekelompok mahasiswa yang sedang latihan seni di lingkungan kampus. Dalam situasi itu, salah satu pelaku diduga mengeluarkan busur panah sambil mengucapkan kata-kata kasar bernada ancaman.
“Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian mendatangi sekelompok mahasiswa yang sementara latihan. Salah satu pelaku mengeluarkan busur dan anak panah serta mengucapkan kata-kata kasar dengan nada mengancam,” katanya.
Meski sempat mengarahkan busur ke arah korban, pelaku disebut tidak sampai melepaskan anak panah. Setelah melontarkan ancaman, keduanya langsung meninggalkan lokasi.
“Yang bersangkutan tidak sempat melepaskan anak panahnya, namun hanya membentangkan busur sambil mengancam, kemudian pergi,” jelas Ismail.
Polisi memastikan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku melakukan aksi itu untuk melampiaskan emosi dan stres yang dipicu persoalan pribadi.
“Pelaku dan korban sebenarnya tidak ada hubungan atau saling mengenal. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memiliki persoalan pribadi dan melakukan aksinya untuk melampiaskan stres,” tutur Ismail.
Saat ini ASF dan FZ telah ditahan di Mapolsek Tamalanrea. Polisi juga menyita barang bukti berupa busur panah dan ketapel yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pengancaman dan penguasaan senjata tajam. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam kasus tersebut mencapai 7 hingga 12 tahun penjara.


