Guru Honorer Berhenti Mengajar Setelah 40 Tahun, P2G Sebut Gaji Rp 414 Ribu Cerminkan Krisis Kesejahteraan

Sulawesipos.com – Guru honorer bernama Ijah menjadi sorotan setelah memutuskan berhenti mengajar usai 40 tahun mengabdi dan hanya menerima gaji terakhir Rp 414 ribu per bulan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kisah itu bukan anomali, melainkan gambaran nyata krisis kesejahteraan yang masih dialami banyak guru honorer dan guru non-ASN di berbagai daerah.

Dilansir dari JawaPos.com pada Jumat (26/6/2026), video yang memperlihatkan Ijah membuka amplop gaji terakhirnya pada Juni 2026 viral di media sosial. Dalam video itu, ia menegaskan nominal gaji yang ditunjukkan bukan untuk pamer, melainkan untuk memperlihatkan kondisi yang selama ini dihadapi guru honorer.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan pihaknya tidak terkejut dengan kasus tersebut. Menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan penghasilan guru honorer, guru non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu, masih sangat rendah dan dalam banyak kasus bahkan berada di bawah Rp 500 ribu per bulan.

“Fakta menunjukkan gaji guru honorer, guru non-ASN termasuk PPPK paruh waktu itu memang rata-rata sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Bahkan banyak yang kami temukan justru di bawah Rp 500 ribu,” kata Satriwan kepada JawaPos.com.

BACA JUGA:  Viral Video Cekcok Guru Honorer Jeneponto, Posisi Diganti Adik Kepsek Usai Mengabdi 4 Tahun

P2G sebut banyak guru masih menerima honor sangat rendah

Satriwan menyebut kasus Ijah hanyalah satu potret dari persoalan yang lebih luas. Berdasarkan temuan P2G, ada guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, hingga Rp 139 ribu per bulan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

P2G juga menemukan kasus guru dengan penghasilan lebih rendah lagi, yakni hanya Rp 50 ribu per bulan di Kabupaten Sumedang. Data itu dipakai organisasi tersebut untuk menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru honorer belum terselesaikan, meski kebutuhan hidup terus meningkat dan beban kerja pendidik tidak berkurang.

Menurut Satriwan, kondisi itu ironis di tengah anggaran pendidikan nasional 2026 yang disebut mencapai Rp 769 triliun. Besarnya anggaran, kata dia, belum menjawab problem mendasar yang dihadapi pendidik non-ASN, terutama terkait upah layak dan kepastian kesejahteraan.

Ia menambahkan, rata-rata penghasilan guru non-ASN di sejumlah daerah masih berada di bawah Rp 1 juta per bulan. Padahal, mereka tetap menjalankan fungsi pendidikan, pelayanan, dan pendampingan kepada peserta didik seperti guru lain di sekolah.

BACA JUGA:  Anggota Komisi II DPR Tawarkan Solusi Ini Untuk Hadapi Polemik Status Guru Honorer 2027

Video Bu Ijah membuka lagi debat lama soal nasib guru honorer

Viralnya video Ijah membuat isu kesejahteraan guru honorer kembali menjadi perhatian publik. Setelah empat dekade mengajar, keputusan Ijah untuk berhenti dengan gaji terakhir Rp 414 ribu memunculkan pertanyaan baru tentang sejauh mana sistem pendidikan memberi perlindungan bagi guru yang telah lama mengabdi.

P2G menilai persoalan tersebut tidak cukup dibaca sebagai kisah personal yang menyentuh. Organisasi itu menekankan bahwa kasus serupa telah lama mereka advokasikan kepada pemerintah karena menyangkut struktur pembiayaan pendidikan, status ketenagakerjaan guru, dan rendahnya perlindungan bagi tenaga pendidik non-ASN.

Dengan kembali mencuatnya kasus Bu Ijah, tekanan publik terhadap pemerintah diperkirakan akan menguat, terutama untuk menata ulang kebijakan kesejahteraan guru honorer dan PPPK paruh waktu. Isu ini dinilai penting karena menyangkut kualitas pendidikan sekaligus penghargaan negara terhadap para pendidik yang selama ini tetap mengajar meski dengan penghasilan minim.

BACA JUGA:  Siswa Belajar di Lantai dan Berlumpur, Komisi X DPR Soroti Hak Siswa dan Guru di Daerah Bencana

Sulawesipos.com – Guru honorer bernama Ijah menjadi sorotan setelah memutuskan berhenti mengajar usai 40 tahun mengabdi dan hanya menerima gaji terakhir Rp 414 ribu per bulan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kisah itu bukan anomali, melainkan gambaran nyata krisis kesejahteraan yang masih dialami banyak guru honorer dan guru non-ASN di berbagai daerah.

Dilansir dari JawaPos.com pada Jumat (26/6/2026), video yang memperlihatkan Ijah membuka amplop gaji terakhirnya pada Juni 2026 viral di media sosial. Dalam video itu, ia menegaskan nominal gaji yang ditunjukkan bukan untuk pamer, melainkan untuk memperlihatkan kondisi yang selama ini dihadapi guru honorer.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan pihaknya tidak terkejut dengan kasus tersebut. Menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan penghasilan guru honorer, guru non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu, masih sangat rendah dan dalam banyak kasus bahkan berada di bawah Rp 500 ribu per bulan.

“Fakta menunjukkan gaji guru honorer, guru non-ASN termasuk PPPK paruh waktu itu memang rata-rata sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Bahkan banyak yang kami temukan justru di bawah Rp 500 ribu,” kata Satriwan kepada JawaPos.com.

BACA JUGA:  Siswa Belajar di Lantai dan Berlumpur, Komisi X DPR Soroti Hak Siswa dan Guru di Daerah Bencana

P2G sebut banyak guru masih menerima honor sangat rendah

Satriwan menyebut kasus Ijah hanyalah satu potret dari persoalan yang lebih luas. Berdasarkan temuan P2G, ada guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, hingga Rp 139 ribu per bulan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

P2G juga menemukan kasus guru dengan penghasilan lebih rendah lagi, yakni hanya Rp 50 ribu per bulan di Kabupaten Sumedang. Data itu dipakai organisasi tersebut untuk menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru honorer belum terselesaikan, meski kebutuhan hidup terus meningkat dan beban kerja pendidik tidak berkurang.

Menurut Satriwan, kondisi itu ironis di tengah anggaran pendidikan nasional 2026 yang disebut mencapai Rp 769 triliun. Besarnya anggaran, kata dia, belum menjawab problem mendasar yang dihadapi pendidik non-ASN, terutama terkait upah layak dan kepastian kesejahteraan.

Ia menambahkan, rata-rata penghasilan guru non-ASN di sejumlah daerah masih berada di bawah Rp 1 juta per bulan. Padahal, mereka tetap menjalankan fungsi pendidikan, pelayanan, dan pendampingan kepada peserta didik seperti guru lain di sekolah.

BACA JUGA:  Komisi X DPR Minta Pemerintah Segera Siapkan Solusi Penghapusan Guru Non-ASN

Video Bu Ijah membuka lagi debat lama soal nasib guru honorer

Viralnya video Ijah membuat isu kesejahteraan guru honorer kembali menjadi perhatian publik. Setelah empat dekade mengajar, keputusan Ijah untuk berhenti dengan gaji terakhir Rp 414 ribu memunculkan pertanyaan baru tentang sejauh mana sistem pendidikan memberi perlindungan bagi guru yang telah lama mengabdi.

P2G menilai persoalan tersebut tidak cukup dibaca sebagai kisah personal yang menyentuh. Organisasi itu menekankan bahwa kasus serupa telah lama mereka advokasikan kepada pemerintah karena menyangkut struktur pembiayaan pendidikan, status ketenagakerjaan guru, dan rendahnya perlindungan bagi tenaga pendidik non-ASN.

Dengan kembali mencuatnya kasus Bu Ijah, tekanan publik terhadap pemerintah diperkirakan akan menguat, terutama untuk menata ulang kebijakan kesejahteraan guru honorer dan PPPK paruh waktu. Isu ini dinilai penting karena menyangkut kualitas pendidikan sekaligus penghargaan negara terhadap para pendidik yang selama ini tetap mengajar meski dengan penghasilan minim.

BACA JUGA:  Khofifah Sebut Siswa Sekolah Rakyat Banyak Yang Brilian dan Berlian

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru