Kenal Pakai Nama Berbeda, Pria di Gowa Diduga Manfaatkan Kepercayaan Korban untuk Menipu

Sulawesipos.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Zainal Basri (27) dalam kasus dugaan penipuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah korban melapor karena merasa ditipu untuk meminjam uang menggunakan jaminan motor yang belakangan diketahui bukan milik pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Sultan Molla, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (23/6/2026) dini hari.

Perkara ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku yang disebut menggunakan nama berbeda.

Setelah hubungan mereka terjalin, pelaku mulai meminjam uang sambil menyerahkan sepeda motor sebagai jaminan agar korban percaya.

Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengatakan polisi mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang dihimpun di lapangan.

Korban Dipinjami Lebih dari Satu Kali

Menurut AKP Wawan Suryadinata, korban pertama kali memberikan pinjaman sebesar Rp 2,5 juta setelah pelaku menyerahkan motor sebagai jaminan.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang kembali dan meminta motor itu dengan alasan uang pinjaman akan ditransfer setelah ia tiba di rumah.

BACA JUGA:  Wacana Pemekaran Gowa Menguat, DPRD Dorong Pembentukan Kabupaten di Wilayah Dataran Tinggi

“Namun beberapa hari kemudian, pelaku mengambil kembali motor tersebut dengan alasan akan mentransfer uang pinjaman setelah tiba di rumah, tetapi tidak dilakukan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Rabu (24/6).

Korban kemudian kembali memberikan pinjaman sebesar Rp 3 juta karena pelaku sekali lagi menggunakan sepeda motor sebagai jaminan.

Polisi menyebut pola ini membuat korban merasa ditipu berulang kali hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Beberapa hari kemudian pelaku mengambil kembali motor itu dengan alasan akan mentransfer seluruh uang pinjaman setelah tiba di rumah, tetapi hingga kini tidak pernah membayar,” lanjut Wawan.

Polisi Dalami Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi. Penyidik juga mengungkap bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik tersangka, melainkan milik temannya yang sebelumnya sudah lebih dahulu digadaikan kepadanya.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan hubungan dengan korban, tetapi juga menggunakan barang milik orang lain untuk membangun keyakinan palsu. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Cimory Dairyland Farm Gowa, Tempat Healing dan Edukasi yang Lagi Hits

“Pelaku mengakui kedua kendaraan yang dijadikan jaminan merupakan milik orang lain. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Wawan.

Sulawesipos.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Zainal Basri (27) dalam kasus dugaan penipuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah korban melapor karena merasa ditipu untuk meminjam uang menggunakan jaminan motor yang belakangan diketahui bukan milik pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Sultan Molla, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (23/6/2026) dini hari.

Perkara ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku yang disebut menggunakan nama berbeda.

Setelah hubungan mereka terjalin, pelaku mulai meminjam uang sambil menyerahkan sepeda motor sebagai jaminan agar korban percaya.

Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengatakan polisi mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang dihimpun di lapangan.

Korban Dipinjami Lebih dari Satu Kali

Menurut AKP Wawan Suryadinata, korban pertama kali memberikan pinjaman sebesar Rp 2,5 juta setelah pelaku menyerahkan motor sebagai jaminan.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang kembali dan meminta motor itu dengan alasan uang pinjaman akan ditransfer setelah ia tiba di rumah.

BACA JUGA:  Curi Tas Berisi Ponsel dan Voucher Puluhan Juta, Sopir Ditangkap di Makassar

“Namun beberapa hari kemudian, pelaku mengambil kembali motor tersebut dengan alasan akan mentransfer uang pinjaman setelah tiba di rumah, tetapi tidak dilakukan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Rabu (24/6).

Korban kemudian kembali memberikan pinjaman sebesar Rp 3 juta karena pelaku sekali lagi menggunakan sepeda motor sebagai jaminan.

Polisi menyebut pola ini membuat korban merasa ditipu berulang kali hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Beberapa hari kemudian pelaku mengambil kembali motor itu dengan alasan akan mentransfer seluruh uang pinjaman setelah tiba di rumah, tetapi hingga kini tidak pernah membayar,” lanjut Wawan.

Polisi Dalami Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi. Penyidik juga mengungkap bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik tersangka, melainkan milik temannya yang sebelumnya sudah lebih dahulu digadaikan kepadanya.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan hubungan dengan korban, tetapi juga menggunakan barang milik orang lain untuk membangun keyakinan palsu. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Terkuak Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menyeret Pemain PSM Makassar

“Pelaku mengakui kedua kendaraan yang dijadikan jaminan merupakan milik orang lain. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Wawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru