Sulawesipos.com – Seorang pria bernama Zainal Basri (27) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan modus menggadaikan sepeda motor milik orang lain untuk meyakinkan korban agar memberikan pinjaman uang. Pelaku ditangkap di Jalan Sultan Molla, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Selasa dini hari (23/6/2026).
Kasus ini diungkapkan setelah korban melapor karena merasa berulang kali ditipu.
“Kami mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, pada Rabu (24/6/2026).
Pelaku disebut meminjam uang dengan menjadikan sepeda motor sebagai jaminan, tetapi kendaraan itu kemudian kembali diambil dengan alasan uang pinjaman akan ditransfer setelah pelaku tiba di rumah.
“Namun beberapa hari kemudian, pelaku mengambil kembali motor tersebut dengan alasan akan mentransfer uang pinjaman setelah tiba di rumah, tetapi tidak dilakukan,” jelas Wawan.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengatakan pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta informasi yang dihimpun di lapangan.
Polisi kemudian membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Berawal dari Perkenalan dengan Identitas Berbeda
Menurut penjelasan AKP Wawan Suryadinata, perkara ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku yang menggunakan nama berbeda.
Setelah hubungan mereka terjalin, pelaku mulai meminjam uang dengan menawarkan sepeda motor sebagai jaminan kepada korban.
Berdasarkan laporan korban, pinjaman pertama yang diberikan mencapai Rp 2,5 juta.
Tidak berhenti di situ, korban kembali memberikan pinjaman sebesar Rp 3 juta setelah pelaku sekali lagi menyerahkan sepeda motor sebagai jaminan.
“Beberapa hari kemudian pelaku mengambil kembali motor itu dengan alasan akan mentransfer seluruh uang pinjaman setelah tiba di rumah, tetapi hingga kini tidak pernah membayar,” kata dia.
Korban akhirnya melapor ke polisi karena merasa ditipu berulang kali, sementara motor yang dijadikan jaminan kembali dibawa pelaku.
Motor yang Dijadikan Jaminan Ternyata Bukan Milik Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi juga mengungkap bahwa kendaraan yang dipakai sebagai jaminan bukan milik pelaku, melainkan milik temannya yang sebelumnya lebih dulu digadaikan kepada pelaku.
“Pelaku mengakui kedua kendaraan yang dijadikan jaminan merupakan milik orang lain. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wawan.
Dari pengakuan itu, penyidik mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, termasuk menelusuri asal kendaraan serta kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Hingga kini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memberikan pinjaman dengan jaminan kendaraan, terutama jika status kepemilikan barang belum dipastikan secara jelas dan sah.


