Buronan Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

SulawesiPos.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Richard diringkus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6/2026), sesaat setelah mendarat dari Singapura.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim SIRI Kejagung, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

​Kronologi dan Status Hukum

​Richard merupakan terdakwa kasus tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian senilai Rp7 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

​Menurut Anang, Richard sebelumnya telah masuk dalam DPO karena mangkir dari persidangan. “Berkas perkara Terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA:  Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka, Diduga Ubah LHP Kasus Minyak Goreng

​Saat penangkapan berlangsung, Richard bersikap kooperatif. Saat ini, ia telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

​Pesan Jaksa Agung

​Menanggapi penangkapan ini, Jaksa Agung ST Burhanudin kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk memonitor dan menangkap para buronan demi menjamin kepastian hukum. Ia juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh DPO yang masih melarikan diri.

​”Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.

SulawesiPos.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Richard diringkus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6/2026), sesaat setelah mendarat dari Singapura.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim SIRI Kejagung, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

​Kronologi dan Status Hukum

​Richard merupakan terdakwa kasus tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian senilai Rp7 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

​Menurut Anang, Richard sebelumnya telah masuk dalam DPO karena mangkir dari persidangan. “Berkas perkara Terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA:  Nadiem Pertanyakan Tuntutan 27 Tahun: Lebih Berat dari Pembunuh dan Teroris

​Saat penangkapan berlangsung, Richard bersikap kooperatif. Saat ini, ia telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

​Pesan Jaksa Agung

​Menanggapi penangkapan ini, Jaksa Agung ST Burhanudin kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk memonitor dan menangkap para buronan demi menjamin kepastian hukum. Ia juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh DPO yang masih melarikan diri.

​”Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru