Korban Disekap 3 Tahun di Cileunyi Dirawat Intensif, Polisi Buru Kekasih yang Diduga Aniaya Korban

Sulawesipos.com – Perempuan berinisial YTR (29) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung setelah diduga disekap dan dianiaya kekasihnya selama tiga tahun di sebuah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi kini memburu TH (30), terduga pelaku yang disebut masih berpindah-pindah tempat.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi melalui pesan WhatsApp dari seseorang tak dikenal bahwa YTR berada di IGD RSHS Bandung. Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan korban ditemukan dalam kondisi luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Luka itu berdampak pada kemampuan korban untuk melihat, berbicara, dan berjalan secara normal.

Keluarga dapat kabar korban berada di rumah sakit

Berdasarkan laporan CNN Indonesia yang mengutip detikJabar, keluarga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan YTR selama kurang lebih tiga tahun. Korban sempat dianggap hilang karena tidak lagi pulang dan sulit dihubungi.

BACA JUGA:  Pesepak Bola Berlabel Timnas-PSM Makassar Resmi Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan

Adik korban, Syahrul, mengatakan YTR sebelumnya bekerja di wilayah Pasteur, Kota Bandung, dan tinggal di indekos tidak jauh dari tempat kerjanya. Keluarga menyebut korban diduga mengenal TH pada 2023.

Selama menghilang, keluarga sesekali menerima kabar dari korban melalui WhatsApp. Namun, pesan itu tidak menjelaskan keberadaan sebenarnya karena korban sempat mengaku berada di Jakarta.

Keluarga akhirnya mendapat kabar bahwa korban berada di RSHS Bandung. Saat datang ke rumah sakit, keluarga menemukan kondisi korban dalam keadaan memprihatinkan dan kemudian mendorong proses hukum terhadap terduga pelaku.

Korban mengalami luka berat dan masih menunggu operasi lanjutan

Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan YTR masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Menurut Melanie, tim medis masih membersihkan luka infeksi di bagian kepala dan wajah korban sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

“Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah,” kata Melanie, dilansir detikcom, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA:  Polda Riau Pecat 12 Anggota, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penghilangan Nyawa

Melanie menyebut operasi lanjutan baru dapat dilakukan setelah infeksi di bagian kepala korban tertangani. Ia mengatakan tindakan tersebut dibutuhkan untuk memperbaiki struktur wajah korban yang mengalami kerusakan berat.

“Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur,” ujar Melanie.

Korban disebut sudah mulai bisa berkomunikasi, meski suaranya belum terdengar jelas. Melanie mengatakan ucapan pertama yang keluar dari korban setelah mulai bisa berbicara adalah permintaan maaf.

Polisi sebut terduga pelaku masih berpindah tempat

Polda Jawa Barat masih melakukan pengejaran terhadap TH yang diduga menyekap dan menganiaya korban. Hendra mengatakan polisi sudah beberapa kali nyaris menangkap terduga pelaku, tetapi TH berhasil melarikan diri.

“Memang dari beberapa hasil daripada mapping kita ini dia berpindah-pindah. Dan hampir beberapa waktu kita gerebek tetapi yang bersangkutan masih bisa meloloskan diri,” kata Hendra, dikutip dari Liputan6.com.

Screenshot_20260621_081629_Instagram
Pelaku (TH) yang saat ini masih buron.

Hendra menilai perbuatan yang dialami korban merupakan tindakan keji. Polisi menyebut terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

BACA JUGA:  Lima Hari Diburu, Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Makassar Belum Ditangkap

“Pelaku ini telah melakukan dia secara keji ya, dan di luar daripada nalar kemanusiaan ini,” ujar Hendra.

Dalam laporan polisi, kasus tersebut teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Barat. Terduga pelaku dilaporkan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Selain luka fisik, pihak kepolisian juga menyebut barang berharga milik korban dilaporkan hilang. Kerugian materiil korban disebut mencapai sekitar Rp52 juta berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian.

Penyidik masih mendalami dugaan penyekapan, penganiayaan, serta kondisi korban selama tiga tahun tidak diketahui keluarga. Polisi juga masih mengejar TH untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Sulawesipos.com – Perempuan berinisial YTR (29) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung setelah diduga disekap dan dianiaya kekasihnya selama tiga tahun di sebuah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi kini memburu TH (30), terduga pelaku yang disebut masih berpindah-pindah tempat.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi melalui pesan WhatsApp dari seseorang tak dikenal bahwa YTR berada di IGD RSHS Bandung. Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan korban ditemukan dalam kondisi luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Luka itu berdampak pada kemampuan korban untuk melihat, berbicara, dan berjalan secara normal.

Keluarga dapat kabar korban berada di rumah sakit

Berdasarkan laporan CNN Indonesia yang mengutip detikJabar, keluarga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan YTR selama kurang lebih tiga tahun. Korban sempat dianggap hilang karena tidak lagi pulang dan sulit dihubungi.

BACA JUGA:  Viral Dugaan Kekerasan Libatkan Sosok Pemain Timnas Indonesia, Sejumlah Nama Pemain PSM Dikaitkan

Adik korban, Syahrul, mengatakan YTR sebelumnya bekerja di wilayah Pasteur, Kota Bandung, dan tinggal di indekos tidak jauh dari tempat kerjanya. Keluarga menyebut korban diduga mengenal TH pada 2023.

Selama menghilang, keluarga sesekali menerima kabar dari korban melalui WhatsApp. Namun, pesan itu tidak menjelaskan keberadaan sebenarnya karena korban sempat mengaku berada di Jakarta.

Keluarga akhirnya mendapat kabar bahwa korban berada di RSHS Bandung. Saat datang ke rumah sakit, keluarga menemukan kondisi korban dalam keadaan memprihatinkan dan kemudian mendorong proses hukum terhadap terduga pelaku.

Korban mengalami luka berat dan masih menunggu operasi lanjutan

Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan YTR masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Menurut Melanie, tim medis masih membersihkan luka infeksi di bagian kepala dan wajah korban sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

“Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah,” kata Melanie, dilansir detikcom, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA:  Tawuran Ratusan Geng Motor Pecah di Makassar, Polisi Amankan Delapan Pemuda

Melanie menyebut operasi lanjutan baru dapat dilakukan setelah infeksi di bagian kepala korban tertangani. Ia mengatakan tindakan tersebut dibutuhkan untuk memperbaiki struktur wajah korban yang mengalami kerusakan berat.

“Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur,” ujar Melanie.

Korban disebut sudah mulai bisa berkomunikasi, meski suaranya belum terdengar jelas. Melanie mengatakan ucapan pertama yang keluar dari korban setelah mulai bisa berbicara adalah permintaan maaf.

Polisi sebut terduga pelaku masih berpindah tempat

Polda Jawa Barat masih melakukan pengejaran terhadap TH yang diduga menyekap dan menganiaya korban. Hendra mengatakan polisi sudah beberapa kali nyaris menangkap terduga pelaku, tetapi TH berhasil melarikan diri.

“Memang dari beberapa hasil daripada mapping kita ini dia berpindah-pindah. Dan hampir beberapa waktu kita gerebek tetapi yang bersangkutan masih bisa meloloskan diri,” kata Hendra, dikutip dari Liputan6.com.

Screenshot_20260621_081629_Instagram
Pelaku (TH) yang saat ini masih buron.

Hendra menilai perbuatan yang dialami korban merupakan tindakan keji. Polisi menyebut terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

BACA JUGA:  Warung Makan Di Makassar Dikirimi Teror Potongan Kepala Kambing

“Pelaku ini telah melakukan dia secara keji ya, dan di luar daripada nalar kemanusiaan ini,” ujar Hendra.

Dalam laporan polisi, kasus tersebut teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Barat. Terduga pelaku dilaporkan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Selain luka fisik, pihak kepolisian juga menyebut barang berharga milik korban dilaporkan hilang. Kerugian materiil korban disebut mencapai sekitar Rp52 juta berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian.

Penyidik masih mendalami dugaan penyekapan, penganiayaan, serta kondisi korban selama tiga tahun tidak diketahui keluarga. Polisi juga masih mengejar TH untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru