Nur Alam Gabung PSI, KPK Ingatkan Parpol Cermat Telusuri Rekam Jejak Kader

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan partai politik agar cermat menelusuri rekam jejak, integritas, dan kepatuhan hukum calon kader setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, menyatakan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan itu karena Nur Alam masih berstatus bebas bersyarat dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2009-2014.

“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

KPK Soroti Peran Parpol dalam Kaderisasi Politik

Budi mengatakan, pengecekan terhadap calon kader perlu dilakukan sebagai dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, proses rekrutmen politik menjadi salah satu pintu awal pembentukan kepemimpinan publik.

BACA JUGA:  Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Ijon Proyek

KPK menilai partai politik memiliki peran strategis dalam memastikan kaderisasi melahirkan pemimpin berintegritas. Kader partai juga diharapkan memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan mampu menjaga kepercayaan publik.

Budi menyebut partai politik perlu memperhatikan status hukum calon kader yang pernah diproses pidana. Hal itu termasuk apakah seseorang masih menjalani pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang mencantumkan pencabutan hak politik.

“Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga memerlukan komitmen bersama seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” ujar Budi.

KPK Hormati Hak Politik Warga Negara

Meski mengingatkan partai politik agar berhati-hati, KPK menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik. Hak tersebut berlaku sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budi menegaskan, budaya antikorupsi harus dibangun sejak tahap rekrutmen politik. Karena itu, rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan politik.

BACA JUGA:  KPK Kembali Periksa Gus Alex soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

“Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” pungkas Budi.

Pernyataan KPK muncul setelah Nur Alam menyatakan bergabung dengan PSI. Bergabungnya mantan kepala daerah itu menjadi perhatian karena status hukumnya belum sepenuhnya selesai dalam sistem pemasyarakatan.

Nur Alam Bebas Bersyarat hingga 2029

Nur Alam diketahui bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024. Hingga 27 Januari 2029, ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.

Dalam perkara yang menjeratnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Maret 2018.

Selain hukuman badan, Nur Alam juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Pengadilan turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

BACA JUGA:  Gerindra Jatim Bantah Gatut Sunu sebagai Kader Partai Usai Terjerat OTT KPK

Kasus Nur Alam berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2009-2014. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi sektor sumber daya alam yang pernah ditangani KPK.

KPK menegaskan, kehati-hatian partai politik dalam merekrut kader diperlukan untuk menjaga integritas demokrasi. Langkah itu juga dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi politik tidak semakin tergerus.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan partai politik agar cermat menelusuri rekam jejak, integritas, dan kepatuhan hukum calon kader setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, menyatakan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan itu karena Nur Alam masih berstatus bebas bersyarat dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2009-2014.

“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

KPK Soroti Peran Parpol dalam Kaderisasi Politik

Budi mengatakan, pengecekan terhadap calon kader perlu dilakukan sebagai dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, proses rekrutmen politik menjadi salah satu pintu awal pembentukan kepemimpinan publik.

BACA JUGA:  Tanggapi Gugatan Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok, KPK: Kami Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

KPK menilai partai politik memiliki peran strategis dalam memastikan kaderisasi melahirkan pemimpin berintegritas. Kader partai juga diharapkan memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan mampu menjaga kepercayaan publik.

Budi menyebut partai politik perlu memperhatikan status hukum calon kader yang pernah diproses pidana. Hal itu termasuk apakah seseorang masih menjalani pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang mencantumkan pencabutan hak politik.

“Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga memerlukan komitmen bersama seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” ujar Budi.

KPK Hormati Hak Politik Warga Negara

Meski mengingatkan partai politik agar berhati-hati, KPK menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik. Hak tersebut berlaku sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budi menegaskan, budaya antikorupsi harus dibangun sejak tahap rekrutmen politik. Karena itu, rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan politik.

BACA JUGA:  Gerindra Jatim Bantah Gatut Sunu sebagai Kader Partai Usai Terjerat OTT KPK

“Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” pungkas Budi.

Pernyataan KPK muncul setelah Nur Alam menyatakan bergabung dengan PSI. Bergabungnya mantan kepala daerah itu menjadi perhatian karena status hukumnya belum sepenuhnya selesai dalam sistem pemasyarakatan.

Nur Alam Bebas Bersyarat hingga 2029

Nur Alam diketahui bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024. Hingga 27 Januari 2029, ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.

Dalam perkara yang menjeratnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Maret 2018.

Selain hukuman badan, Nur Alam juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Pengadilan turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

BACA JUGA:  Anggotanya Terjaring OTT KPK, IKPI Hormati Proses Hukum

Kasus Nur Alam berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2009-2014. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi sektor sumber daya alam yang pernah ditangani KPK.

KPK menegaskan, kehati-hatian partai politik dalam merekrut kader diperlukan untuk menjaga integritas demokrasi. Langkah itu juga dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi politik tidak semakin tergerus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru