Pekerjakan Tenaga Medis Asing Tanpa Izin, Klinik Kecantikan Prime di Bali Ditutup Pemerintah

SulawesiPos.com – Pemerintah menutup klinik kecantikan ilegal milik asing di Bali setelah fasilitas tersebut terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing tanpa dokumen perizinan yang sah.

Klinik yang ditutup tersebut adalah PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya bernama Elasto Beauty. Penutupan dilakukan pemerintah daerah setempat setelah adanya investigasi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga yang dipimpin Kementerian Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penutupan itu merupakan respons cepat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Klinik Tidak Terdaftar di Sistem Kemenkes

Berdasarkan hasil investigasi, PRIME Skin Clinic dipastikan tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Fasilitas tersebut juga tidak memiliki izin operasional resmi sebagai penyelenggara layanan kesehatan.

Selain masalah perizinan fasilitas, Kemenkes menemukan klinik tersebut mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

BACA JUGA:  Kasus TBC Tinggi, Makassar Jadi Prioritas Nasional Penanganan Kemenkes

Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, layanan medis hanya dapat dilakukan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai. Tenaga medis juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan otoritas resmi di Indonesia.

Sebelum penutupan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi taktis yang melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, BIN, BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

Penutupan Dilakukan untuk Lindungi Masyarakat

Aji menjelaskan, Dinas Kesehatan di daerah bersama instansi terkait telah bergerak di lapangan untuk mengamankan fakta dan bukti pendukung. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat proses hukum lanjutan.

“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegas Aji dalam siaran pers Kemenkes, Selasa (16/6/2026).

BACA JUGA:  Di Sekolah Rakyat Bali, Prabowo Minta Siswa Hormati Guru dan Angkat Derajat Orang Tua

Kemenkes menilai praktik layanan medis tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pemerintah juga menyoroti penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP serta potensi penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar.

Aji menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang dapat membahayakan masyarakat. Pengawasan mutu pelayanan kesehatan disebut menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan pasien.

“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tandasnya.

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Layanan Kesehatan

Kemenkes mengimbau masyarakat lebih kritis sebelum mengakses layanan kesehatan, termasuk layanan estetika medis. Masyarakat diminta memilih fasilitas yang memiliki izin resmi dan tenaga medis yang kompeten serta tersertifikasi.

Masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri. Jika menemukan dugaan praktik ilegal, laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Penutupan PRIME Skin Clinic tidak hanya diarahkan untuk melindungi masyarakat dari layanan medis ilegal. Kemenkes menyebut langkah ini juga penting untuk menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wellness tourism.

BACA JUGA:  Purbaya Rencana Tambah Layer Cukai Rokok, Ini Tanggapan Kemenkes

Pemerintah ingin memastikan layanan kesehatan dan estetika di Bali berjalan aman, berkualitas, dan tepercaya. Pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dinilai semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan layanan wisata kesehatan di daerah tujuan wisata.

SulawesiPos.com – Pemerintah menutup klinik kecantikan ilegal milik asing di Bali setelah fasilitas tersebut terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing tanpa dokumen perizinan yang sah.

Klinik yang ditutup tersebut adalah PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya bernama Elasto Beauty. Penutupan dilakukan pemerintah daerah setempat setelah adanya investigasi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga yang dipimpin Kementerian Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penutupan itu merupakan respons cepat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Klinik Tidak Terdaftar di Sistem Kemenkes

Berdasarkan hasil investigasi, PRIME Skin Clinic dipastikan tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Fasilitas tersebut juga tidak memiliki izin operasional resmi sebagai penyelenggara layanan kesehatan.

Selain masalah perizinan fasilitas, Kemenkes menemukan klinik tersebut mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

BACA JUGA:  Tristan Gooijer Nikmati Liburan di Bali, Main Bola Bareng Warga Lokal Jadi Sorotan

Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, layanan medis hanya dapat dilakukan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai. Tenaga medis juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan otoritas resmi di Indonesia.

Sebelum penutupan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi taktis yang melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, BIN, BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

Penutupan Dilakukan untuk Lindungi Masyarakat

Aji menjelaskan, Dinas Kesehatan di daerah bersama instansi terkait telah bergerak di lapangan untuk mengamankan fakta dan bukti pendukung. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat proses hukum lanjutan.

“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegas Aji dalam siaran pers Kemenkes, Selasa (16/6/2026).

BACA JUGA:  Kemenkes Salurkan 20 Rontgen Portabel untuk Perkuat Skrining TBC di Makassar

Kemenkes menilai praktik layanan medis tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pemerintah juga menyoroti penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP serta potensi penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar.

Aji menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang dapat membahayakan masyarakat. Pengawasan mutu pelayanan kesehatan disebut menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan pasien.

“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tandasnya.

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Layanan Kesehatan

Kemenkes mengimbau masyarakat lebih kritis sebelum mengakses layanan kesehatan, termasuk layanan estetika medis. Masyarakat diminta memilih fasilitas yang memiliki izin resmi dan tenaga medis yang kompeten serta tersertifikasi.

Masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri. Jika menemukan dugaan praktik ilegal, laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Penutupan PRIME Skin Clinic tidak hanya diarahkan untuk melindungi masyarakat dari layanan medis ilegal. Kemenkes menyebut langkah ini juga penting untuk menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wellness tourism.

BACA JUGA:  Purbaya Rencana Tambah Layer Cukai Rokok, Ini Tanggapan Kemenkes

Pemerintah ingin memastikan layanan kesehatan dan estetika di Bali berjalan aman, berkualitas, dan tepercaya. Pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dinilai semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan layanan wisata kesehatan di daerah tujuan wisata.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru