Suwardi Thahir Siapkan Pembenahan KTA Wartawan di Awal Kepemimpinan PWI Sulsel

SulawesiPos.com – Ketua PWI Sulsel terpilih, Suwardi Thahir, mulai memetakan sejumlah pekerjaan rumah organisasi, termasuk persoalan Kartu Tanda Anggota atau KTA wartawan yang kedaluwarsa. Isu itu mencuat dalam diskusi bersama lintas jurnalis dan tokoh pers di Kantor PWI Sulsel, Makassar, Kamis (18/6/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan. Agenda itu juga menjadi bagian dari persiapan Suwardi menyambut hari pertama berkantor pada Jumat (19/6/2026), yang rencananya diawali dengan ritual adat syukuran sebagai penanda babak baru kepengurusan PWI Sulsel.

Diskusi itu dihadiri sejumlah jurnalis senior dari TVRI dan RRI, di antaranya Rahman, Kadri, Anis, dan Ahmad Irwan. Sejumlah tokoh media seperti Fadil Sunarya, Iksan, Abdullah, dan Mappiar juga turut hadir, disertai dukungan moril dari ibu-ibu IKWI.

Di balik suasana santai tersebut, persoalan administrasi keanggotaan PWI menjadi salah satu topik utama. Sejumlah jurnalis dari TVRI dan RRI menyampaikan bahwa KTA mereka telah kedaluwarsa, meski sebagian besar sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan atau UKW Utama.

BACA JUGA:  Babak Baru PWI Sulsel: Serah Terima Aset Kantor Berjalan Sukses, Suwardi Thahir Langsung Tancap Gas

Suwardi menilai persoalan KTA tersebut harus segera dibenahi agar tidak semakin banyak wartawan yang kehilangan status keanggotaan akibat minimnya sosialisasi aturan. Menurutnya, pembenahan administrasi menjadi salah satu prioritas awal kepengurusan baru.

“Ini adalah tantangan nyata yang harus segera kita selesaikan. Banyak rekan kita yang menjadi korban ketatnya aturan perpanjangan KTA, hanya karena minimnya sosialisasi. Padahal, kapasitas mereka sudah teruji lewat UKW. Fokus inilah yang akan kita bedah bersama ke depan,” ujar Suwardi.

Persoalan KTA itu berkaitan dengan mekanisme perpanjangan keanggotaan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Masa tenggang perpanjangan KTA disebut wajib diurus sebelum lewat satu tahun setelah masa berlaku kartu berakhir.

Jika melewati batas tersebut, status keanggotaan dapat gugur sesuai ketentuan organisasi. Aturan itu menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya dipahami seluruh anggota, terutama mereka yang telah lama aktif sebagai wartawan.

Merujuk Pasal 6 Ayat 1 PRT PWI, gugurnya keanggotaan tidak hanya berkaitan dengan status belum mengikuti UKW. Ketentuan tersebut juga mengatur status anggota yang menjadi ASN, TNI-Polri, atau membiarkan KTA mati lebih dari satu tahun tanpa perpanjangan.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi, Ketua Terpilih PWI Sulsel Suwardi Thahir Sambangi Markas Pomdam XIV/Hasanuddin

Suwardi menegaskan kepengurusannya akan menjalankan administrasi organisasi sesuai aturan. Namun, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas agar anggota memahami konsekuensi dan tahapan perpanjangan KTA.

Menurutnya, pembenahan tersebut bukan sekadar urusan kartu anggota, tetapi menyangkut kepastian status wartawan dalam organisasi profesi. Karena itu, PWI Sulsel akan berupaya mencari solusi yang tetap berada dalam koridor aturan organisasi.

Selain membahas KTA, pertemuan itu juga menjadi ruang awal untuk merancang struktur kepengurusan baru PWI Sulsel. Formasi kepengurusan diharapkan mampu bekerja solid dan profesional dalam menjawab kebutuhan anggota.

Mappiar menyebut diskusi tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat arah kerja PWI Sulsel di bawah kepemimpinan Suwardi Thahir. Ia berharap kepengurusan baru dapat membawa organisasi lebih tertib, terbuka, dan responsif terhadap persoalan anggota.

Dengan sejumlah agenda awal tersebut, PWI Sulsel memasuki fase pembenahan internal. Suwardi Thahir menempatkan penyelamatan dan penataan KTA sebagai salah satu misi penting agar wartawan tidak lagi terkendala administrasi akibat kurangnya informasi.

BACA JUGA:  Sambut Suwardi Thahir, Menag Nasaruddin Umar Beri Ucapan Selamat Khusus bagi Ketua PWI Sulsel

SulawesiPos.com – Ketua PWI Sulsel terpilih, Suwardi Thahir, mulai memetakan sejumlah pekerjaan rumah organisasi, termasuk persoalan Kartu Tanda Anggota atau KTA wartawan yang kedaluwarsa. Isu itu mencuat dalam diskusi bersama lintas jurnalis dan tokoh pers di Kantor PWI Sulsel, Makassar, Kamis (18/6/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan. Agenda itu juga menjadi bagian dari persiapan Suwardi menyambut hari pertama berkantor pada Jumat (19/6/2026), yang rencananya diawali dengan ritual adat syukuran sebagai penanda babak baru kepengurusan PWI Sulsel.

Diskusi itu dihadiri sejumlah jurnalis senior dari TVRI dan RRI, di antaranya Rahman, Kadri, Anis, dan Ahmad Irwan. Sejumlah tokoh media seperti Fadil Sunarya, Iksan, Abdullah, dan Mappiar juga turut hadir, disertai dukungan moril dari ibu-ibu IKWI.

Di balik suasana santai tersebut, persoalan administrasi keanggotaan PWI menjadi salah satu topik utama. Sejumlah jurnalis dari TVRI dan RRI menyampaikan bahwa KTA mereka telah kedaluwarsa, meski sebagian besar sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan atau UKW Utama.

BACA JUGA:  Babak Baru PWI Sulsel: Serah Terima Aset Kantor Berjalan Sukses, Suwardi Thahir Langsung Tancap Gas

Suwardi menilai persoalan KTA tersebut harus segera dibenahi agar tidak semakin banyak wartawan yang kehilangan status keanggotaan akibat minimnya sosialisasi aturan. Menurutnya, pembenahan administrasi menjadi salah satu prioritas awal kepengurusan baru.

“Ini adalah tantangan nyata yang harus segera kita selesaikan. Banyak rekan kita yang menjadi korban ketatnya aturan perpanjangan KTA, hanya karena minimnya sosialisasi. Padahal, kapasitas mereka sudah teruji lewat UKW. Fokus inilah yang akan kita bedah bersama ke depan,” ujar Suwardi.

Persoalan KTA itu berkaitan dengan mekanisme perpanjangan keanggotaan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Masa tenggang perpanjangan KTA disebut wajib diurus sebelum lewat satu tahun setelah masa berlaku kartu berakhir.

Jika melewati batas tersebut, status keanggotaan dapat gugur sesuai ketentuan organisasi. Aturan itu menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya dipahami seluruh anggota, terutama mereka yang telah lama aktif sebagai wartawan.

Merujuk Pasal 6 Ayat 1 PRT PWI, gugurnya keanggotaan tidak hanya berkaitan dengan status belum mengikuti UKW. Ketentuan tersebut juga mengatur status anggota yang menjadi ASN, TNI-Polri, atau membiarkan KTA mati lebih dari satu tahun tanpa perpanjangan.

BACA JUGA:  Penguji UKW Dewan Pers Suwardi Thahir Membedah Dikotomi Wartawan Kompeten di Bimtek Jurnalistik Pedoman Rakyat

Suwardi menegaskan kepengurusannya akan menjalankan administrasi organisasi sesuai aturan. Namun, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas agar anggota memahami konsekuensi dan tahapan perpanjangan KTA.

Menurutnya, pembenahan tersebut bukan sekadar urusan kartu anggota, tetapi menyangkut kepastian status wartawan dalam organisasi profesi. Karena itu, PWI Sulsel akan berupaya mencari solusi yang tetap berada dalam koridor aturan organisasi.

Selain membahas KTA, pertemuan itu juga menjadi ruang awal untuk merancang struktur kepengurusan baru PWI Sulsel. Formasi kepengurusan diharapkan mampu bekerja solid dan profesional dalam menjawab kebutuhan anggota.

Mappiar menyebut diskusi tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat arah kerja PWI Sulsel di bawah kepemimpinan Suwardi Thahir. Ia berharap kepengurusan baru dapat membawa organisasi lebih tertib, terbuka, dan responsif terhadap persoalan anggota.

Dengan sejumlah agenda awal tersebut, PWI Sulsel memasuki fase pembenahan internal. Suwardi Thahir menempatkan penyelamatan dan penataan KTA sebagai salah satu misi penting agar wartawan tidak lagi terkendala administrasi akibat kurangnya informasi.

BACA JUGA:  Buka Puasa Bersama 100-an Wartawan, Calon Ketua PWI Sulsel Suwardi Thahir Tekankan Kolaborasi untuk Kejayaan Organisasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru