Kanada Melarang ChatGPT untuk Anak di Bawah Usia 16 tahun

SulawesiPos.com – Pemerintah Kanada mengambil langkah besar dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital dengan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui pengajuan Safe Social Media Act atau Undang-Undang Media Sosial Aman yang diperkenalkan oleh Menteri Kebudayaan Kanada, Marc Miller, sebagai bagian dari agenda nasional untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.

Menurut laporan Reuters pada Kamis (11/6/2026), langkah Kanada ini mengikuti jejak beberapa negara lain seperti Australia dan Malaysia yang dalam beberapa tahun terakhir mulai memperketat akses anak-anak terhadap media sosial karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampaknya bagi kesehatan mental, perkembangan sosial, dan keamanan digital generasi muda.

Rancangan undang-undang tersebut dikenal sebagai Bill C-34, yang terdiri atas dua bagian utama, yakni Digital Safety Act dan Digital Safety Commission Act.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah Kanada mewajibkan seluruh layanan digital yang berada dalam pengawasannya untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang siber.

Salah satu ketentuan terpenting dalam rancangan undang-undang tersebut adalah pemblokiran kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, kecuali pada platform yang mampu memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan regulator.

Pemerintah Kanada juga berencana membentuk sebuah komisi keselamatan digital yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, melakukan audit, serta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak.

Di bawah aturan baru itu, platform digital diwajibkan mendesain ulang produk dan layanan mereka agar benar-benar aman digunakan oleh anak-anak.

Perusahaan teknologi juga harus mencegah akses pengguna terhadap berbagai jenis konten berbahaya yang dinilai mengancam perkembangan anak dan remaja.

Konten yang wajib dibatasi meliputi penyebaran gambar pribadi tanpa izin, termasuk teknologi manipulasi gambar berbasis kecerdasan buatan atau deepfake, konten pelecehan terhadap anak, ujaran kebencian, kekerasan ekstrem, propaganda terorisme, hingga materi yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri.

Selain itu, platform diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang transparan dan mudah digunakan apabila ditemukan konten berbahaya atau perilaku mengganggu dari pengguna lain.

Masyarakat juga harus diberikan sarana yang efektif untuk memblokir akun-akun yang melakukan intimidasi, pelecehan, maupun bentuk gangguan digital lainnya.

Tidak hanya media sosial, pemerintah Kanada juga memasukkan teknologi kecerdasan buatan ke dalam cakupan pengawasan regulasi baru tersebut.

BACA JUGA:  Eric Schmidt Peringatkan Krisis Energi AI: Amerika Butuh Tambahan 92 Gigawatt Listrik untuk Menopang Ledakan Pusat Data

Setiap sistem AI generatif diwajibkan memberikan penanda yang jelas terhadap konten yang dihasilkan secara otomatis oleh mesin agar masyarakat dapat membedakan mana informasi yang dibuat manusia dan mana yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

Menariknya, Kanada tidak menetapkan batas usia penggunaan chatbot AI seperti yang diterapkan pada media sosial.

Dalam konferensi pers, Marc Miller menjelaskan bahwa para peneliti masih terus mempelajari dampak jangka panjang chatbot AI terhadap anak-anak sehingga pemerintah memilih pendekatan pengawasan yang berbeda.

Menurutnya, chatbot AI belum memiliki fungsi sosial yang sama seperti media sosial yang saat ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari remaja.

Data yang dikutip pemerintah Kanada menunjukkan bahwa ancaman dunia digital terhadap anak-anak terus meningkat.

Sekitar seperempat remaja Kanada berusia 12 hingga 17 tahun mengaku pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying.

Laporan kepolisian Kanada juga menunjukkan peningkatan signifikan kasus eksploitasi dan penyalahgunaan anak melalui internet dalam beberapa tahun terakhir.

Para pembuat kebijakan menilai bahwa berbagai fitur yang digunakan platform digital saat ini turut memperbesar risiko tersebut.

Sistem rekomendasi berbasis algoritma, fitur pemutaran otomatis video, serta mekanisme infinite scrolling atau gulir tanpa batas dianggap mampu membuat pengguna muda terpapar lebih lama pada konten yang berpotensi merusak kesehatan mental dan perkembangan psikologis mereka.

Perdebatan mengenai perlindungan anak di dunia digital kini menjadi isu global.

Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Beberapa negara Eropa seperti France, Denmark, dan Poland juga sedang mempertimbangkan kebijakan serupa.

Sementara itu, Greece telah mengumumkan rencana pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa banyak negara mulai memandang keselamatan digital anak sebagai isu kesehatan masyarakat yang sama pentingnya dengan perlindungan fisik di dunia nyata.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan, tantangan utama bagi pemerintah dunia bukan lagi sekadar memperluas akses internet, melainkan memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi masa depan.

Pakar AI Unhas: Masalahnya Bukan Sekadar Anak, Tetapi Arsitektur Ekonomi Digital Dunia

Kebijakan Kanada tersebut mendapat perhatian dari Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Indrabayu, S.T., M.T., M.Bus.Sys., IPM, ASEAN Eng., yang menilai langkah Ottawa sebagai salah satu sinyal paling penting dalam sejarah regulasi teknologi modern.

BACA JUGA:  De-Dolarisasi China Menguat di Awal 2026, Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar: Dunia Bergerak Menuju Tatanan Moneter Multipolar dan Era The Great Decoupling

Saat dihubungi jurnalis SulawesiPos.com pada Jumat (12/6/2026), Prof. Indrabayu mengatakan bahwa selama dua dekade terakhir dunia terlalu fokus mengejar pertumbuhan teknologi, tetapi relatif terlambat membahas dampaknya terhadap perkembangan manusia.

“Saya melihat langkah Kanada ini menarik sekaligus berani. Untuk pertama kalinya kita melihat sebuah negara besar secara terbuka mengatakan bahwa media sosial bukan lagi sekadar urusan hiburan, komunikasi, atau gaya hidup digital. Ini sudah menjadi isu kesehatan publik, isu pendidikan, bahkan isu masa depan peradaban,” ujarnya.

Menurut Prof. Indrabayu, selama ini keberhasilan teknologi sering diukur melalui jumlah pengguna, durasi penggunaan, kecepatan internet, dan tingkat adopsi platform digital.

Padahal, kata dia, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah jenis generasi seperti apa yang sedang dibentuk oleh teknologi tersebut.

“Kita sangat sibuk menghitung berapa miliar orang yang terkoneksi ke internet, tetapi jarang bertanya apakah konektivitas itu membuat manusia semakin sehat, semakin kritis, semakin kreatif, atau justru semakin mudah cemas, terpolarisasi, dan bergantung pada algoritma. Ini pertanyaan besar yang akhirnya mulai disentuh Kanada,” katanya.

Namun demikian, Prof. Indrabayu mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan mudah.

Ia menilai teknologi verifikasi usia hingga saat ini masih memiliki banyak keterbatasan.

“Jangan sampai regulasinya terlihat sangat gagah di atas kertas, tetapi kalah kreatif dibandingkan anak SMP yang ingin membuat akun media sosial. Kita semua tahu bahwa selama bertahun-tahun jutaan pengguna muda di berbagai negara bisa dengan mudah mengubah tanggal lahir ketika membuat akun. Ini menunjukkan bahwa tantangan regulasi digital bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan itu benar-benar dapat dijalankan,” jelasnya.

Pakar data mining dan multimedia tersebut juga menyoroti keputusan Kanada yang belum membatasi penggunaan chatbot berbasis kecerdasan buatan bagi anak-anak.

Menurutnya, alasan bahwa dampak AI masih terus dipelajari memang dapat dipahami secara ilmiah, tetapi perkembangan sosial generasi muda menunjukkan realitas yang lebih kompleks.

“Sebagai peneliti AI, saya melihat fenomena yang sangat menarik. Banyak anak muda hari ini lebih sering bertanya kepada chatbot dibandingkan bertanya kepada guru. Mereka lebih sering curhat kepada AI dibandingkan kepada orang tua. Mereka mencari nasihat, motivasi, bahkan dukungan emosional dari sistem kecerdasan buatan. Dalam praktiknya, chatbot sudah mulai memainkan fungsi sosial yang sebelumnya hanya dimiliki manusia,” tambah Prof Indrabayu.

BACA JUGA:  Memaknai dan Menyikapi Pertumbuhan Ekonomi Sulsel yang Impresif

Prof. Indrabayu menilai fenomena tersebut merupakan perubahan besar dalam sejarah hubungan manusia dan teknologi.

Jika dahulu komputer hanya digunakan sebagai alat bantu menghitung dan mengolah data, kini AI mulai memasuki ruang-ruang psikologis dan sosial yang sangat personal.

“Dulu manusia menggunakan komputer untuk mencari informasi. Sekarang manusia mulai membangun hubungan dengan mesin. Ini perubahan yang sangat besar. Karena itu, regulasi AI tidak boleh hanya berbicara tentang keamanan data atau akurasi informasi, tetapi juga tentang kesehatan mental, perkembangan emosi, dan pembentukan karakter generasi muda,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menilai akar persoalan sesungguhnya tidak terletak pada anak-anak sebagai pengguna, melainkan pada desain platform digital yang sengaja dibangun untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin.

Menurutnya, berbagai fitur seperti rekomendasi algoritmik, notifikasi yang agresif, pemutaran otomatis video, dan infinite scrolling bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi bagian dari model bisnis ekonomi perhatian (attention economy).

“Kalau sebuah platform membutuhkan algoritma yang semakin agresif, notifikasi yang semakin mengganggu, dan gulir tanpa batas yang tidak pernah berakhir untuk mempertahankan pengguna, mungkin yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku anak-anaknya. Bisa jadi yang perlu dididik ulang justru model bisnis industrinya,” tegasnya.

Prof. Indrabayu menambahkan bahwa berbagai penelitian internasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan hubungan yang semakin kuat antara penggunaan media sosial yang berlebihan dengan meningkatnya kecemasan, gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, hingga menurunnya kualitas interaksi sosial pada remaja.

Karena itu, menurutnya, masa depan regulasi digital dunia tidak lagi cukup hanya berfokus pada akses teknologi, tetapi harus mulai berbicara mengenai kualitas pengalaman manusia di dalam ekosistem digital.

Menutup komentarnya, Prof. Indrabayu menyampaikan refleksi yang dinilainya menjadi tantangan utama abad ke-21.

“Selama bertahun-tahun kita berlomba membuat mesin yang semakin cerdas. Hari ini tantangan yang jauh lebih besar adalah memastikan kebijakan publik, etika, pendidikan, dan akal sehat manusia tidak tertinggal di belakang kecerdasan mesin yang kita ciptakan sendiri,” ujarnya.

“Keberhasilan teknologi pada masa depan tidak akan diukur dari seberapa lama manusia menatap layar, tetapi dari seberapa besar teknologi membantu manusia menjadi lebih bijaksana, lebih sehat, dan lebih manusiawi. Di situlah ukuran kemajuan peradaban yang sesungguhnya,” lanjutnya (Ali)

SulawesiPos.com – Pemerintah Kanada mengambil langkah besar dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital dengan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui pengajuan Safe Social Media Act atau Undang-Undang Media Sosial Aman yang diperkenalkan oleh Menteri Kebudayaan Kanada, Marc Miller, sebagai bagian dari agenda nasional untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.

Menurut laporan Reuters pada Kamis (11/6/2026), langkah Kanada ini mengikuti jejak beberapa negara lain seperti Australia dan Malaysia yang dalam beberapa tahun terakhir mulai memperketat akses anak-anak terhadap media sosial karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampaknya bagi kesehatan mental, perkembangan sosial, dan keamanan digital generasi muda.

Rancangan undang-undang tersebut dikenal sebagai Bill C-34, yang terdiri atas dua bagian utama, yakni Digital Safety Act dan Digital Safety Commission Act.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah Kanada mewajibkan seluruh layanan digital yang berada dalam pengawasannya untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang siber.

Salah satu ketentuan terpenting dalam rancangan undang-undang tersebut adalah pemblokiran kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, kecuali pada platform yang mampu memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan regulator.

Pemerintah Kanada juga berencana membentuk sebuah komisi keselamatan digital yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, melakukan audit, serta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak.

Di bawah aturan baru itu, platform digital diwajibkan mendesain ulang produk dan layanan mereka agar benar-benar aman digunakan oleh anak-anak.

Perusahaan teknologi juga harus mencegah akses pengguna terhadap berbagai jenis konten berbahaya yang dinilai mengancam perkembangan anak dan remaja.

Konten yang wajib dibatasi meliputi penyebaran gambar pribadi tanpa izin, termasuk teknologi manipulasi gambar berbasis kecerdasan buatan atau deepfake, konten pelecehan terhadap anak, ujaran kebencian, kekerasan ekstrem, propaganda terorisme, hingga materi yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri.

Selain itu, platform diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang transparan dan mudah digunakan apabila ditemukan konten berbahaya atau perilaku mengganggu dari pengguna lain.

Masyarakat juga harus diberikan sarana yang efektif untuk memblokir akun-akun yang melakukan intimidasi, pelecehan, maupun bentuk gangguan digital lainnya.

Tidak hanya media sosial, pemerintah Kanada juga memasukkan teknologi kecerdasan buatan ke dalam cakupan pengawasan regulasi baru tersebut.

BACA JUGA:  Ekonomi Sulsel Tumbuh 6,88 Persen, Guru Besar Unhas Ungkap Tantangan di Balik Pertumbuhan yang Tinggi

Setiap sistem AI generatif diwajibkan memberikan penanda yang jelas terhadap konten yang dihasilkan secara otomatis oleh mesin agar masyarakat dapat membedakan mana informasi yang dibuat manusia dan mana yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

Menariknya, Kanada tidak menetapkan batas usia penggunaan chatbot AI seperti yang diterapkan pada media sosial.

Dalam konferensi pers, Marc Miller menjelaskan bahwa para peneliti masih terus mempelajari dampak jangka panjang chatbot AI terhadap anak-anak sehingga pemerintah memilih pendekatan pengawasan yang berbeda.

Menurutnya, chatbot AI belum memiliki fungsi sosial yang sama seperti media sosial yang saat ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari remaja.

Data yang dikutip pemerintah Kanada menunjukkan bahwa ancaman dunia digital terhadap anak-anak terus meningkat.

Sekitar seperempat remaja Kanada berusia 12 hingga 17 tahun mengaku pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying.

Laporan kepolisian Kanada juga menunjukkan peningkatan signifikan kasus eksploitasi dan penyalahgunaan anak melalui internet dalam beberapa tahun terakhir.

Para pembuat kebijakan menilai bahwa berbagai fitur yang digunakan platform digital saat ini turut memperbesar risiko tersebut.

Sistem rekomendasi berbasis algoritma, fitur pemutaran otomatis video, serta mekanisme infinite scrolling atau gulir tanpa batas dianggap mampu membuat pengguna muda terpapar lebih lama pada konten yang berpotensi merusak kesehatan mental dan perkembangan psikologis mereka.

Perdebatan mengenai perlindungan anak di dunia digital kini menjadi isu global.

Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Beberapa negara Eropa seperti France, Denmark, dan Poland juga sedang mempertimbangkan kebijakan serupa.

Sementara itu, Greece telah mengumumkan rencana pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa banyak negara mulai memandang keselamatan digital anak sebagai isu kesehatan masyarakat yang sama pentingnya dengan perlindungan fisik di dunia nyata.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan, tantangan utama bagi pemerintah dunia bukan lagi sekadar memperluas akses internet, melainkan memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi masa depan.

Pakar AI Unhas: Masalahnya Bukan Sekadar Anak, Tetapi Arsitektur Ekonomi Digital Dunia

Kebijakan Kanada tersebut mendapat perhatian dari Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Indrabayu, S.T., M.T., M.Bus.Sys., IPM, ASEAN Eng., yang menilai langkah Ottawa sebagai salah satu sinyal paling penting dalam sejarah regulasi teknologi modern.

BACA JUGA:  De-Dolarisasi China Menguat di Awal 2026, Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar: Dunia Bergerak Menuju Tatanan Moneter Multipolar dan Era The Great Decoupling

Saat dihubungi jurnalis SulawesiPos.com pada Jumat (12/6/2026), Prof. Indrabayu mengatakan bahwa selama dua dekade terakhir dunia terlalu fokus mengejar pertumbuhan teknologi, tetapi relatif terlambat membahas dampaknya terhadap perkembangan manusia.

“Saya melihat langkah Kanada ini menarik sekaligus berani. Untuk pertama kalinya kita melihat sebuah negara besar secara terbuka mengatakan bahwa media sosial bukan lagi sekadar urusan hiburan, komunikasi, atau gaya hidup digital. Ini sudah menjadi isu kesehatan publik, isu pendidikan, bahkan isu masa depan peradaban,” ujarnya.

Menurut Prof. Indrabayu, selama ini keberhasilan teknologi sering diukur melalui jumlah pengguna, durasi penggunaan, kecepatan internet, dan tingkat adopsi platform digital.

Padahal, kata dia, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah jenis generasi seperti apa yang sedang dibentuk oleh teknologi tersebut.

“Kita sangat sibuk menghitung berapa miliar orang yang terkoneksi ke internet, tetapi jarang bertanya apakah konektivitas itu membuat manusia semakin sehat, semakin kritis, semakin kreatif, atau justru semakin mudah cemas, terpolarisasi, dan bergantung pada algoritma. Ini pertanyaan besar yang akhirnya mulai disentuh Kanada,” katanya.

Namun demikian, Prof. Indrabayu mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan mudah.

Ia menilai teknologi verifikasi usia hingga saat ini masih memiliki banyak keterbatasan.

“Jangan sampai regulasinya terlihat sangat gagah di atas kertas, tetapi kalah kreatif dibandingkan anak SMP yang ingin membuat akun media sosial. Kita semua tahu bahwa selama bertahun-tahun jutaan pengguna muda di berbagai negara bisa dengan mudah mengubah tanggal lahir ketika membuat akun. Ini menunjukkan bahwa tantangan regulasi digital bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan itu benar-benar dapat dijalankan,” jelasnya.

Pakar data mining dan multimedia tersebut juga menyoroti keputusan Kanada yang belum membatasi penggunaan chatbot berbasis kecerdasan buatan bagi anak-anak.

Menurutnya, alasan bahwa dampak AI masih terus dipelajari memang dapat dipahami secara ilmiah, tetapi perkembangan sosial generasi muda menunjukkan realitas yang lebih kompleks.

“Sebagai peneliti AI, saya melihat fenomena yang sangat menarik. Banyak anak muda hari ini lebih sering bertanya kepada chatbot dibandingkan bertanya kepada guru. Mereka lebih sering curhat kepada AI dibandingkan kepada orang tua. Mereka mencari nasihat, motivasi, bahkan dukungan emosional dari sistem kecerdasan buatan. Dalam praktiknya, chatbot sudah mulai memainkan fungsi sosial yang sebelumnya hanya dimiliki manusia,” tambah Prof Indrabayu.

BACA JUGA:  Bedah Buku Money Politics dan Demokrasi Elektoral, Guru Besar Ilmu Politik Unhas: Politik Uang Musuh Bersama Kita

Prof. Indrabayu menilai fenomena tersebut merupakan perubahan besar dalam sejarah hubungan manusia dan teknologi.

Jika dahulu komputer hanya digunakan sebagai alat bantu menghitung dan mengolah data, kini AI mulai memasuki ruang-ruang psikologis dan sosial yang sangat personal.

“Dulu manusia menggunakan komputer untuk mencari informasi. Sekarang manusia mulai membangun hubungan dengan mesin. Ini perubahan yang sangat besar. Karena itu, regulasi AI tidak boleh hanya berbicara tentang keamanan data atau akurasi informasi, tetapi juga tentang kesehatan mental, perkembangan emosi, dan pembentukan karakter generasi muda,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menilai akar persoalan sesungguhnya tidak terletak pada anak-anak sebagai pengguna, melainkan pada desain platform digital yang sengaja dibangun untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin.

Menurutnya, berbagai fitur seperti rekomendasi algoritmik, notifikasi yang agresif, pemutaran otomatis video, dan infinite scrolling bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi bagian dari model bisnis ekonomi perhatian (attention economy).

“Kalau sebuah platform membutuhkan algoritma yang semakin agresif, notifikasi yang semakin mengganggu, dan gulir tanpa batas yang tidak pernah berakhir untuk mempertahankan pengguna, mungkin yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku anak-anaknya. Bisa jadi yang perlu dididik ulang justru model bisnis industrinya,” tegasnya.

Prof. Indrabayu menambahkan bahwa berbagai penelitian internasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan hubungan yang semakin kuat antara penggunaan media sosial yang berlebihan dengan meningkatnya kecemasan, gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, hingga menurunnya kualitas interaksi sosial pada remaja.

Karena itu, menurutnya, masa depan regulasi digital dunia tidak lagi cukup hanya berfokus pada akses teknologi, tetapi harus mulai berbicara mengenai kualitas pengalaman manusia di dalam ekosistem digital.

Menutup komentarnya, Prof. Indrabayu menyampaikan refleksi yang dinilainya menjadi tantangan utama abad ke-21.

“Selama bertahun-tahun kita berlomba membuat mesin yang semakin cerdas. Hari ini tantangan yang jauh lebih besar adalah memastikan kebijakan publik, etika, pendidikan, dan akal sehat manusia tidak tertinggal di belakang kecerdasan mesin yang kita ciptakan sendiri,” ujarnya.

“Keberhasilan teknologi pada masa depan tidak akan diukur dari seberapa lama manusia menatap layar, tetapi dari seberapa besar teknologi membantu manusia menjadi lebih bijaksana, lebih sehat, dan lebih manusiawi. Di situlah ukuran kemajuan peradaban yang sesungguhnya,” lanjutnya (Ali)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru