SulawesiPos.com – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) mendapat pengakuan dari pemerintah pusat.
Keberhasilan tersebut membuat Sulsel dipercaya berbagi pengalaman pada peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang digelar di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum nasional tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi satu-satunya kepala daerah yang diundang secara khusus untuk memaparkan strategi dan capaian daerahnya dalam menangani persoalan ATS.
Kehadiran Sulsel di forum tersebut dinilai mencerminkan keberhasilan berbagai program yang selama beberapa tahun terakhir dijalankan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang sempat putus sekolah maupun belum pernah mengenyam pendidikan secara optimal.
Di hadapan sejumlah pejabat pemerintah pusat, termasuk Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Koordinator PMK Pratikno, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Andi Sudirman memaparkan pendekatan yang diterapkan Sulsel dalam mengatasi persoalan tersebut.
Menurutnya, penanganan Anak Tidak Sekolah tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Pemprov Sulsel membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan hingga mitra pembangunan.
Program Kolaboratif
Salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah pusat adalah PASTI BERAKSI atau Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi.
Program yang diluncurkan sejak 2022 itu dirancang untuk mempercepat identifikasi, pendampingan, hingga pengembalian anak ke jalur pendidikan.
Inovasi tersebut bahkan mengantarkan Sulawesi Selatan meraih penghargaan SDG’s Action Award 2024 atas kontribusinya dalam mendukung target pembangunan berkelanjutan di bidang pendidikan.
Selain menghadirkan program khusus, Pemprov Sulsel juga memperkuat landasan kebijakan melalui berbagai regulasi, termasuk peraturan daerah, peraturan gubernur, hingga rencana aksi daerah yang secara khusus mengatur percepatan penanganan ATS hingga tahun 2029.
Berbagai bentuk intervensi kemudian dijalankan secara terpadu, mulai dari penyediaan layanan pendidikan formal dan nonformal, pemberian bantuan pendidikan, beasiswa, penyediaan perlengkapan sekolah, pengembangan pembelajaran berbasis teknologi melalui Smart School, hingga pelatihan keterampilan vokasional.
Puluhan Ribu Anak Kembali Bersekolah
Langkah yang ditempuh tersebut menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam kurun lima tahun terakhir, angka Anak Tidak Sekolah usia 7 hingga 18 tahun di Sulawesi Selatan mengalami penurunan dari 8,51 persen pada 2020 menjadi 6,37 persen pada 2025.
Tidak hanya itu, hingga akhir Agustus 2025, sebanyak 42.034 anak berhasil kembali memperoleh akses pendidikan.
Jumlah tersebut terdiri atas 28.702 anak usia 7-18 tahun dan 13.332 anak usia 19-24 tahun yang kembali terhubung dengan layanan pendidikan melalui berbagai program pemerintah.
Capaian itu mendapat apresiasi dari Kementerian PPN/Bappenas. Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Bahjuri Ali, menyebut Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah yang menunjukkan kemajuan nyata dalam menangani persoalan ATS.
“Makanya kami mengundang Gubernur Sulawesi Selatan yang sangat progresif dalam menuntaskan isu Anak Tidak Sekolah, serta berhasil mengembalikan 27.000 anak ke dalam layanan pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah progresif yang dilakukan pemerintah daerah melalui kebijakan khusus serta keberhasilan mengembalikan puluhan ribu anak ke bangku pendidikan menjadi alasan Sulsel dihadirkan sebagai contoh praktik baik di tingkat nasional.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah yang aktif mendorong pemerataan pendidikan sekaligus mendukung target nasional dalam mewujudkan wajib belajar 13 tahun.

