SulawesiPos.com – Abdul Khalim (53), pengasuh padepokan sekaligus pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Mapolres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota melalui Kasat Reskrim, Setiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga terlapor mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setiyanto, Kamis (28/5/2026) dini hari.
Menurut polisi, alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.
Hingga kini, polisi mencatat terdapat enam santriwati yang menjadi saksi korban dalam kasus tersebut.
Polres Pekalongan Kota juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat maupun santri yang merasa pernah mengalami tindakan serupa.
“Dimungkinkan nanti ada penambahan (saksi korban) kalau memang itu ada. Jadi kami juga sudah membuat posko untuk pengaduan,” tegas Setiyanto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kedudukan, wewenang, maupun relasi ketergantungan untuk melakukan tindakan cabul atau persetubuhan.
Kuasa Hukum Bantah Seluruh Tuduhan
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka yang dipimpin Arif NS menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan para pelapor.
Arif mengungkapkan AH menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang hingga menjelang tengah malam dan mendapat sekitar 52 pertanyaan dari penyidik.
“Dari laporan enam santriwati itu, secara substansi tidak akan kami jelaskan secara detail. Tetapi oleh beliau, dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. ‘Tidak benar, tidak benar,’ seperti itu,” ungkap Arif.
Pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian tetap objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Arif, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli untuk menguji unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Kami melihat ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini,” katanya.
Bermula dari Dugaan Laporan Santriwati
Kasus ini bermula ketika sejumlah anggota organisasi “Yakuza Maneges” mendatangi padepokan milik AH pada Rabu dini hari terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga AH diamankan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota sekitar pukul 06.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
Kuasa hukum AH berharap proses hukum berjalan adil sekaligus tetap menjaga kondisi psikologis para santriwati dan hak hukum tersangka.

