24 C
Makassar
18 January 2026, 20:46 PM WITA

Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Berompi Oranye

Overview:

  • KPK tidak menampilkan tersangka di depan media saat konferensi pers sesuai dengan KUHAP Baru
  • Dalam pemaparannya, Deputi penindakan KPK menyebut KUHAP baru menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan asas praduga tak bersalah
  • KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus OTT ini.

SulawesiPos.com – Pemandangan berbeda terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers penetapan tersangka suap pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/01/2026).

Untuk pertama kalinya, KPK tidak lagi menampilkan para tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan media.

Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penghormatan terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.

“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: 
Ketua Komisi III DPR: KUHP Baru Miliki 'Pengaman', Kritik Tak Bisa Dipidana

Asep menjelaskan bahwa regulasi baru ini mewajibkan penegak hukum untuk lebih fokus pada perlindungan hak-hak para pihak yang berperkara.

KPK pun memilih untuk mengikuti instruksi tersebut sebagai bagian dari masa transisi hukum pidana nasional.

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya.

Dalam perkara suap periode 2021–2026 ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat internal KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kasi Waskon), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai).

Overview:

  • KPK tidak menampilkan tersangka di depan media saat konferensi pers sesuai dengan KUHAP Baru
  • Dalam pemaparannya, Deputi penindakan KPK menyebut KUHAP baru menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan asas praduga tak bersalah
  • KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus OTT ini.

SulawesiPos.com – Pemandangan berbeda terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers penetapan tersangka suap pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/01/2026).

Untuk pertama kalinya, KPK tidak lagi menampilkan para tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan media.

Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penghormatan terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.

“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: 
Timothy Ronald Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar, Berikut Pasal Yang Digunakan Pelapor

Asep menjelaskan bahwa regulasi baru ini mewajibkan penegak hukum untuk lebih fokus pada perlindungan hak-hak para pihak yang berperkara.

KPK pun memilih untuk mengikuti instruksi tersebut sebagai bagian dari masa transisi hukum pidana nasional.

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya.

Dalam perkara suap periode 2021–2026 ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat internal KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kasi Waskon), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/