SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan narkoba internasional asal Malaysia yang beroperasi di tiga provinsi di Indonesia, yakni Riau, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 6 kilogram senilai Rp12,1 miliar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangan pers di kantornya, Sabtu (23/5/2026), menjelaskan bahwa seluruh tersangka diamankan berdasarkan satu laporan polisi yang dikembangkan sejak Januari 2026.
“Dari tujuh tersangka, total barang bukti yang disita kurang lebih 6 kilogram sabu dengan taksiran nilai mencapai Rp12.134.000.000. Penggagalan ini berhasil menyelamatkan sekitar 36.402 anak bangsa,” ujar Arya.
Mantan Kapolres Depok ini menambahkan, penyitaan ini juga menekan potensi kerugian negara hingga Rp109,2 miliar yang biasanya dialokasikan untuk biaya rehabilitasi korban narkoba.
Kronologi pengungkapan bermula pada Januari 2026, saat Timsus 2 Satnarkoba Polrestabes Makassar menangkap tersangka berinisial EB di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kota Makassar, dengan barang bukti 44 gram sabu.
Setelah dikembangkan, polisi mendeteksi pasokan barang dari Jakarta dan menangkap seorang tersangka perempuan berinisial WM di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan barang bukti 23 gram sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menambahkan bahwa pada Mei 2026, kasus ini kembali dikembangkan di Makassar.
Polisi menangkap dua orang pembeli di Apartemen Vidaview, Kecamatan Panakkukang, dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang siap edar.
“Dari penangkapan di Makassar, kami melakukan pengejaran ke Pekanbaru, Riau. Di sana, kami menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti tambahan sebanyak 5 kilogram sabu,” kata Lulik.
Di antara para tersangka yang ditangkap, terdapat residivis kasus narkoba yang telah beroperasi sejak tahun 2018 dan kerap keluar masuk penjara.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (mn abdurrahman)

