SulawesiPos.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria bernama Feri Bin Dg Rumpa (33) yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA (21).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Makassar pada Sabtu (16/5/2026).
Aksi kejahatan ini diduga berlangsung selama tiga hari. Korban sebelumnya dijebak dengan modus penawaran pekerjaan.
Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban untuk kemudian dijual.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar pulau akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Jawa Timur.
“Feri mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemerkosaan kepada korban,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar dilansir detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
Usai melakukan aksinya di Makassar, pelaku diketahui kabur menuju Surabaya melalui jalur laut. Handphone dan sepeda motor milik korban turut dibawa kabur dan dijual kepada penadah sebelum pelaku melarikan diri.
“Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan HP milik korban kepada seseorang SU dengan total harga Rp 3 juta,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, modus awal pelaku adalah menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai pengasuh anak atau baby sitter.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan pelaku.
Setibanya di rumah kontrakan, korban diarahkan untuk tinggal di dalam sebuah kamar.
Tindakan pemerkosaan baru dilakukan pelaku pada hari ketiga sejak korban berada di lokasi tersebut.
Penangkapan terhadap Feri dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 15.00 Wita, tepat setelah pelaku turun dari kapal. Saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

