Pakar Sebut Ini Hal yang Perlu Dibenahi di Hulu Untuk Percepat Implementasi Biodiesel B50

SulawesiPos.com – Pemerintah didorong segera membenahi persoalan mendasar di sektor hulu industri sawit guna mempercepat implementasi mandatori biodiesel B50.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam, Zainal Arifin, menilai program B50 tidak hanya berkaitan dengan kebijakan energi, tetapi juga menyangkut produktivitas sawit, kepastian hukum, dan stabilitas investasi.

“Kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit,” ujar Zainal, dikutip dari JawaPos, Selasa (12/5/2026).

Indonesia memiliki lahan sawit yang sangat luas. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas perkebunan sawit mencapai 16,83 juta hektare.

Namun, menurut catatan Pustaka Alam, luas tersebut telah mendekati 18 juta hektare dengan persoalan utama bukan lagi luas lahan, melainkan penurunan produktivitas.

Zainal menjelaskan banyak kebun sawit rakyat maupun perusahaan telah memasuki usia tua sehingga produksi menurun.

Selain itu, klaim penguasaan kembali sekitar 4 juta hektare lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut turut memengaruhi produksi crude palm oil (CPO) nasional.

BACA JUGA: 
ITS Berhasil Kembangkan Bensin Sawit Rendah Emisi, Solusi Baru Hadapi Krisis BBM dan Ketergantungan Impor Energi

Akibatnya, produksi CPO Indonesia pada 2025 disebut stagnan di kisaran 51,66 juta ton.

Zainal menilai percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi langkah paling mendesak untuk memperkuat fondasi pasokan biodiesel.

Saat ini, luas kebun sawit rakyat diperkirakan mencapai 6,8 juta hektare, dengan sekitar 4,8 juta hektare membutuhkan replanting.

Menurut dia, lambannya PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan.

“Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” tegasnya.

Ia menyebut hambatan utama PSR masih berkutat pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum.

Selain mendorong percepatan replanting, pemerintah juga diminta menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50.

Melalui skema tersebut, kadar campuran biodiesel dapat disesuaikan dengan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.

“Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan,” kata Zainal.

BACA JUGA: 
Kementan Perkuat ISPO, Arahkan Industri Sawit ke Industrialisasi Berkelanjutan

Di sisi lain, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi faktor penting karena investasi sawit memiliki siklus jangka panjang hingga 25 tahun.

Menurutnya, ketidakjelasan perpanjangan HGU membuat pelaku usaha cenderung menahan investasi maupun ekspansi.

“Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Potensi Tekanan terhadap Ekspor Sawit

Zainal juga mengingatkan bahwa implementasi B50 berpotensi menyerap lebih banyak pasokan CPO untuk kebutuhan domestik.

Jika kebutuhan B50 mencapai sekitar 16 juta ton CPO, sebagian alokasi ekspor sawit Indonesia berpotensi berkurang.

Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi negara pesaing maupun minyak nabati alternatif untuk mengambil pangsa pasar global Indonesia.

“Solusinya bukan mengalihkan pasokan ekspor, tetapi meningkatkan produksi nasional,” tandasnya.

SulawesiPos.com – Pemerintah didorong segera membenahi persoalan mendasar di sektor hulu industri sawit guna mempercepat implementasi mandatori biodiesel B50.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam, Zainal Arifin, menilai program B50 tidak hanya berkaitan dengan kebijakan energi, tetapi juga menyangkut produktivitas sawit, kepastian hukum, dan stabilitas investasi.

“Kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit,” ujar Zainal, dikutip dari JawaPos, Selasa (12/5/2026).

Indonesia memiliki lahan sawit yang sangat luas. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas perkebunan sawit mencapai 16,83 juta hektare.

Namun, menurut catatan Pustaka Alam, luas tersebut telah mendekati 18 juta hektare dengan persoalan utama bukan lagi luas lahan, melainkan penurunan produktivitas.

Zainal menjelaskan banyak kebun sawit rakyat maupun perusahaan telah memasuki usia tua sehingga produksi menurun.

Selain itu, klaim penguasaan kembali sekitar 4 juta hektare lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut turut memengaruhi produksi crude palm oil (CPO) nasional.

BACA JUGA: 
Biodiesel B50 dan Ikhtiar Panjang Menuju Kemandirian Energi

Akibatnya, produksi CPO Indonesia pada 2025 disebut stagnan di kisaran 51,66 juta ton.

Zainal menilai percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi langkah paling mendesak untuk memperkuat fondasi pasokan biodiesel.

Saat ini, luas kebun sawit rakyat diperkirakan mencapai 6,8 juta hektare, dengan sekitar 4,8 juta hektare membutuhkan replanting.

Menurut dia, lambannya PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan.

“Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” tegasnya.

Ia menyebut hambatan utama PSR masih berkutat pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum.

Selain mendorong percepatan replanting, pemerintah juga diminta menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50.

Melalui skema tersebut, kadar campuran biodiesel dapat disesuaikan dengan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.

“Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan,” kata Zainal.

BACA JUGA: 
Rencana B50 Dinilai Berisiko Tekan Pasokan CPO, Peneliti UI: Pemerintah Perlu Perkuat Hulu Sawit

Di sisi lain, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi faktor penting karena investasi sawit memiliki siklus jangka panjang hingga 25 tahun.

Menurutnya, ketidakjelasan perpanjangan HGU membuat pelaku usaha cenderung menahan investasi maupun ekspansi.

“Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Potensi Tekanan terhadap Ekspor Sawit

Zainal juga mengingatkan bahwa implementasi B50 berpotensi menyerap lebih banyak pasokan CPO untuk kebutuhan domestik.

Jika kebutuhan B50 mencapai sekitar 16 juta ton CPO, sebagian alokasi ekspor sawit Indonesia berpotensi berkurang.

Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi negara pesaing maupun minyak nabati alternatif untuk mengambil pangsa pasar global Indonesia.

“Solusinya bukan mengalihkan pasokan ekspor, tetapi meningkatkan produksi nasional,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru