24 C
Makassar
18 January 2026, 19:28 PM WITA

Residivis di Bone Kembali Dibekuk Usai Curi Uang 100 Dolar untuk Judi Online

Overview

  • Seorang residivis di Bone ditangkap setelah mencuri 100 dolar AS dari rumah kosong untuk bermain judi online.

  • Pelaku mengaku uang curian telah ditukarkan menjadi Rp1,5 juta dan digunakan untuk foya-foya serta mengecat rambut.

  • ASS sebelumnya juga terlibat kasus narkotika, sehingga polisi menekankan tindakan preventif terhadap residivis di wilayah Bone.

SulawesiPos.com – Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi setelah mencuri uang senilai 100 dolar Amerika Serikat dari sebuah rumah kosong yang sedang direnovasi.

Pelaku berinisial ASS, warga Jalan HOS Cokroaminoto, ditangkap oleh aparat Polres Tanete Riattang pada Kamis malam (8/1/2026).

Menurut Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan, S.I.P., M.M., melalui Panit II Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, ASS memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Pelaku masuk dan menuju kamar korban dan menemukan lemari yang tidak terkunci. Pelaku menggasak uang korban dari dalam dompet sebesar 100 dolar Amerika Serikat,” jelas Ipda Nasrum kepada wartawan SPos (SulawesiPos.com), Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: 
Viral Video Cekcok Guru Honorer Jeneponto, Posisi Diganti Adik Kepsek Usai Mengabdi 4 Tahun

Kepada polisi, ASS mengakui uang hasil curian telah ditukarkan di tempat penukaran uang asing dengan nilai sekitar Rp1,5 juta.

“Uang itu digunakan pelaku untuk mengecat rambut (pirang), bermain judi online, serta foya-foya,” ungkap Ipda Nasrum.

Selain pencurian, pelaku juga tercatat pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, menjadikannya residivis dengan catatan kriminal beragam. (kar/ayi)

Overview

  • Seorang residivis di Bone ditangkap setelah mencuri 100 dolar AS dari rumah kosong untuk bermain judi online.

  • Pelaku mengaku uang curian telah ditukarkan menjadi Rp1,5 juta dan digunakan untuk foya-foya serta mengecat rambut.

  • ASS sebelumnya juga terlibat kasus narkotika, sehingga polisi menekankan tindakan preventif terhadap residivis di wilayah Bone.

SulawesiPos.com – Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi setelah mencuri uang senilai 100 dolar Amerika Serikat dari sebuah rumah kosong yang sedang direnovasi.

Pelaku berinisial ASS, warga Jalan HOS Cokroaminoto, ditangkap oleh aparat Polres Tanete Riattang pada Kamis malam (8/1/2026).

Menurut Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan, S.I.P., M.M., melalui Panit II Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, ASS memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Pelaku masuk dan menuju kamar korban dan menemukan lemari yang tidak terkunci. Pelaku menggasak uang korban dari dalam dompet sebesar 100 dolar Amerika Serikat,” jelas Ipda Nasrum kepada wartawan SPos (SulawesiPos.com), Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: 
Cuaca Sulsel Besok 2 Januari 2026 Potensi Hujan Ringan-Sedang, Waspada Banjir!

Kepada polisi, ASS mengakui uang hasil curian telah ditukarkan di tempat penukaran uang asing dengan nilai sekitar Rp1,5 juta.

“Uang itu digunakan pelaku untuk mengecat rambut (pirang), bermain judi online, serta foya-foya,” ungkap Ipda Nasrum.

Selain pencurian, pelaku juga tercatat pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, menjadikannya residivis dengan catatan kriminal beragam. (kar/ayi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/