Sebut Ada Error in Objecto, Tim Kuasa Hukum Minta Dakwaan Korupsi BAZNAS Enrekang Batal Demi Hukum

SulawesiPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang tahun 2021-2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/5/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Tim Advokat para terdakwa yang terdiri dari Komisioner dan mantan Plt Komisioner BAZNAS Enrekang.

Diketahui kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang untuk periode tahun 2021-2024 mulai bergulir sejak akhir November 2025 lalu.

Kejaksaan Negeri Enrekang mendakwa para komisioner dan mantan Plt. Komisioner BAZNAS Enrekang, yaitu: Syawal Sitonda, Junwar, Ilham Kadir, Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin, telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp13,4 miliar.

Pihak Kejari Enrekang menilai ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan penyaluran dana yang dianggap tidak didukung dokumen lengkap atau menyalahi prosedur administrasi keuangan negara.

Dalam pembelaannya, Tim Advokat menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang mengalami kekeliruan fundamental atau error in objecto.

Mereka menegaskan bahwa dana ZIS bukan merupakan bagian dari keuangan negara, melainkan dana umat yang bersumber dari masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini diperkuat oleh keterangan seluruh ahli di persidangan yang menyebutkan zakat tidak tercatat dalam sistem APBN maupun APBD.

Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, dalam keterangan pers-nya usai persidangan, menyatakan bahwa dakwaan tersebut dipaksakan karena unsur merugikan keuangan negara secara otomatis tidak terpenuhi jika objeknya bukan keuangan negara.

Ia juga menyoroti adanya kegagalan dalam menentukan forum peradilan atau error in foro, di mana seharusnya persoalan ini tunduk pada rezim hukum pengelolaan zakat, bukan peradilan tindak pidana korupsi.

Hasri Jack menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan para terdakwa tidak pernah bertindak secara individual dalam mengambil kebijakan.

Menurutnya, seluruh pengelolaan dana dilakukan melalui mekanisme kolektif-kolegial dalam rapat pleno, sehingga unsur menyalahgunakan wewenang maupun memperkaya diri sendiri tidak terbukti.

“Keterangan saksi dari internal BAZNAS hingga penerima manfaat secara konsisten menyebutkan bahwa dana telah disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan prosedur yang berlaku,” ucap Hasri.

Selain substansi hukum, pihak terdakwa juga mempersoalkan validitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar.

Tim Advokat menilai auditor tidak memiliki kompetensi audit syariah dan hanya mendasarkan pemeriksaan pada dokumen penyidik tanpa verifikasi lapangan.

Hasri Jack juga mencurigai independensi hasil audit karena nilai kerugian yang muncul identik dengan laporan awal penyelidikan Kejaksaan pada April 2025 lalu.

Tim Advokat turut mempertanyakan legalitas alat bukti karena adanya prosedur penyitaan yang dianggap melanggar KUHAP, di mana sejumlah dokumen telah dikuasai penyidik jauh sebelum izin dari Ketua Pengadilan terbit.

Di akhir pledoi, mereka memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima demi menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan bagi para terdakwa.

SulawesiPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang tahun 2021-2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/5/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Tim Advokat para terdakwa yang terdiri dari Komisioner dan mantan Plt Komisioner BAZNAS Enrekang.

Diketahui kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang untuk periode tahun 2021-2024 mulai bergulir sejak akhir November 2025 lalu.

Kejaksaan Negeri Enrekang mendakwa para komisioner dan mantan Plt. Komisioner BAZNAS Enrekang, yaitu: Syawal Sitonda, Junwar, Ilham Kadir, Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin, telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp13,4 miliar.

Pihak Kejari Enrekang menilai ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan penyaluran dana yang dianggap tidak didukung dokumen lengkap atau menyalahi prosedur administrasi keuangan negara.

Dalam pembelaannya, Tim Advokat menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang mengalami kekeliruan fundamental atau error in objecto.

Mereka menegaskan bahwa dana ZIS bukan merupakan bagian dari keuangan negara, melainkan dana umat yang bersumber dari masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini diperkuat oleh keterangan seluruh ahli di persidangan yang menyebutkan zakat tidak tercatat dalam sistem APBN maupun APBD.

Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, dalam keterangan pers-nya usai persidangan, menyatakan bahwa dakwaan tersebut dipaksakan karena unsur merugikan keuangan negara secara otomatis tidak terpenuhi jika objeknya bukan keuangan negara.

Ia juga menyoroti adanya kegagalan dalam menentukan forum peradilan atau error in foro, di mana seharusnya persoalan ini tunduk pada rezim hukum pengelolaan zakat, bukan peradilan tindak pidana korupsi.

Hasri Jack menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan para terdakwa tidak pernah bertindak secara individual dalam mengambil kebijakan.

Menurutnya, seluruh pengelolaan dana dilakukan melalui mekanisme kolektif-kolegial dalam rapat pleno, sehingga unsur menyalahgunakan wewenang maupun memperkaya diri sendiri tidak terbukti.

“Keterangan saksi dari internal BAZNAS hingga penerima manfaat secara konsisten menyebutkan bahwa dana telah disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan prosedur yang berlaku,” ucap Hasri.

Selain substansi hukum, pihak terdakwa juga mempersoalkan validitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar.

Tim Advokat menilai auditor tidak memiliki kompetensi audit syariah dan hanya mendasarkan pemeriksaan pada dokumen penyidik tanpa verifikasi lapangan.

Hasri Jack juga mencurigai independensi hasil audit karena nilai kerugian yang muncul identik dengan laporan awal penyelidikan Kejaksaan pada April 2025 lalu.

Tim Advokat turut mempertanyakan legalitas alat bukti karena adanya prosedur penyitaan yang dianggap melanggar KUHAP, di mana sejumlah dokumen telah dikuasai penyidik jauh sebelum izin dari Ketua Pengadilan terbit.

Di akhir pledoi, mereka memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima demi menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan bagi para terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru