SJ-581 Delay 11 Jam, Penumpang Mulai Marah di Bandara Hasanuddin

SulawesiPos.com – Insiden keterlambatan penerbangan kembali terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin.

Kali ini, penerbangan Sriwijaya Air dengan nomor SJ-581 rute Makassar menuju Jakarta mengalami penundaan panjang hingga sekitar 11 jam pada Senin, 4 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesawat semula dijadwalkan berangkat pukul 12.10 WITA.

Namun hingga pukul 19.07 WITA, status penerbangan di layar monitor masih menunjukkan “delay operasional” dengan estimasi keberangkatan baru pada pukul 23.00 WITA.

Penundaan ini memicu ketidakpastian di kalangan penumpang yang telah menunggu sejak siang hari tanpa kepastian jadwal yang jelas.

Penumpang Keluhkan Minimnya Informasi

Lamanya keterlambatan diperparah dengan minimnya komunikasi dari pihak maskapai.

Sejumlah penumpang mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait penyebab delay.

Salah satu penumpang, Andi (34), mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami sudah menunggu dari siang, tapi tidak ada penjelasan pasti. Jadwal terus berubah, kami seperti dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan penumpang lain yang meminta transparansi lebih baik.

BACA JUGA: 
Harga Tiket Pesawat Makassar ke Balikpapan Tak Masuk Akal di Atas Rp17 Juta

“Kalau memang ada kendala teknis, sampaikan secara terbuka. Jangan kami dibiarkan menunggu berjam-jam tanpa kejelasan,” kata penumpang lainnya.

Situasi di ruang tunggu pun dilaporkan semakin tidak kondusif, dengan sejumlah penumpang mulai menyampaikan protes secara terbuka.

Kompensasi Disorot, Dinilai Tidak Sesuai

Selain masalah komunikasi, kompensasi yang diberikan juga menjadi sorotan.

Berdasarkan laporan di lapangan, penumpang hanya menerima nasi kotak dan voucher senilai Rp300.000 tanpa adanya kompensasi tunai langsung.

Seorang penumpang menilai kompensasi tersebut tidak sebanding dengan durasi keterlambatan.

“Dikasih makan memang, tapi ini sudah lebih dari 10 jam. Harusnya ada kompensasi yang jelas, bukan hanya voucher,” ujarnya.

Aturan Pemerintah Soal Delay Penerbangan

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada penumpang dalam kasus keterlambatan.

Beberapa ketentuan utama antara lain:

  • Delay lebih dari 4 jam → kompensasi minimal Rp300.000
  • Penumpang berhak mendapatkan makanan dan minuman
  • Maskapai wajib memberikan informasi yang jelas dan berkala
  • Penumpang berhak memilih pengembalian dana (refund)
BACA JUGA: 
Kejutan Manis di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pemudik Kaget Dapat Hampers Gratis di Area Bagasi

Dalam kasus keterlambatan hingga 11 jam, bahkan berpotensi berganti hari, penumpang juga berhak atas fasilitas tambahan seperti akomodasi penginapan.

Kejadian Serupa Pernah Terjadi

Insiden ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2026, penumpang dengan rute serupa dilaporkan mengalami keterlambatan hingga 17 jam.

Selain itu, kasus bagasi tertinggal di Makassar juga sempat viral pada awal April 2026.

Rangkaian kejadian ini menambah daftar keluhan terhadap layanan penerbangan dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi standar operasional maskapai.

Transparansi dan Pelayanan Jadi Kunci

Pengamat transportasi menilai bahwa dalam situasi delay panjang, aspek paling krusial bukan hanya kompensasi, tetapi juga komunikasi yang jelas kepada penumpang.

Kurangnya transparansi dapat memperburuk situasi di lapangan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap maskapai.

Saatnya Penumpang Lebih Sadar Haknya

Kasus delay hingga 11 jam pada penerbangan SJ-581 menjadi pengingat bahwa hak penumpang tidak boleh diabaikan.

Keterlambatan mungkin tidak selalu bisa dihindari, tetapi cara maskapai menangani situasi tersebut menjadi penentu kepercayaan publik.

BACA JUGA: 
Paket Berisi 65 Proyektil Amunisi Ditemukan di Gudang Kargo Bandara Sultan Hasanuddin

Hari ini mungkin dialami oleh sebagian penumpang di Makassar.

Namun tanpa perbaikan yang nyata, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang di tempat lain.

SulawesiPos.com – Insiden keterlambatan penerbangan kembali terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin.

Kali ini, penerbangan Sriwijaya Air dengan nomor SJ-581 rute Makassar menuju Jakarta mengalami penundaan panjang hingga sekitar 11 jam pada Senin, 4 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesawat semula dijadwalkan berangkat pukul 12.10 WITA.

Namun hingga pukul 19.07 WITA, status penerbangan di layar monitor masih menunjukkan “delay operasional” dengan estimasi keberangkatan baru pada pukul 23.00 WITA.

Penundaan ini memicu ketidakpastian di kalangan penumpang yang telah menunggu sejak siang hari tanpa kepastian jadwal yang jelas.

Penumpang Keluhkan Minimnya Informasi

Lamanya keterlambatan diperparah dengan minimnya komunikasi dari pihak maskapai.

Sejumlah penumpang mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait penyebab delay.

Salah satu penumpang, Andi (34), mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami sudah menunggu dari siang, tapi tidak ada penjelasan pasti. Jadwal terus berubah, kami seperti dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan penumpang lain yang meminta transparansi lebih baik.

BACA JUGA: 
5 Wisata Makassar Terdekat dari Bandara, Cocok untuk Liburan Singkat

“Kalau memang ada kendala teknis, sampaikan secara terbuka. Jangan kami dibiarkan menunggu berjam-jam tanpa kejelasan,” kata penumpang lainnya.

Situasi di ruang tunggu pun dilaporkan semakin tidak kondusif, dengan sejumlah penumpang mulai menyampaikan protes secara terbuka.

Kompensasi Disorot, Dinilai Tidak Sesuai

Selain masalah komunikasi, kompensasi yang diberikan juga menjadi sorotan.

Berdasarkan laporan di lapangan, penumpang hanya menerima nasi kotak dan voucher senilai Rp300.000 tanpa adanya kompensasi tunai langsung.

Seorang penumpang menilai kompensasi tersebut tidak sebanding dengan durasi keterlambatan.

“Dikasih makan memang, tapi ini sudah lebih dari 10 jam. Harusnya ada kompensasi yang jelas, bukan hanya voucher,” ujarnya.

Aturan Pemerintah Soal Delay Penerbangan

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada penumpang dalam kasus keterlambatan.

Beberapa ketentuan utama antara lain:

  • Delay lebih dari 4 jam → kompensasi minimal Rp300.000
  • Penumpang berhak mendapatkan makanan dan minuman
  • Maskapai wajib memberikan informasi yang jelas dan berkala
  • Penumpang berhak memilih pengembalian dana (refund)
BACA JUGA: 
Bagasi Tertinggal di Makassar, Penumpang Sriwijaya Air Terlantar di Bandara Ternate

Dalam kasus keterlambatan hingga 11 jam, bahkan berpotensi berganti hari, penumpang juga berhak atas fasilitas tambahan seperti akomodasi penginapan.

Kejadian Serupa Pernah Terjadi

Insiden ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2026, penumpang dengan rute serupa dilaporkan mengalami keterlambatan hingga 17 jam.

Selain itu, kasus bagasi tertinggal di Makassar juga sempat viral pada awal April 2026.

Rangkaian kejadian ini menambah daftar keluhan terhadap layanan penerbangan dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi standar operasional maskapai.

Transparansi dan Pelayanan Jadi Kunci

Pengamat transportasi menilai bahwa dalam situasi delay panjang, aspek paling krusial bukan hanya kompensasi, tetapi juga komunikasi yang jelas kepada penumpang.

Kurangnya transparansi dapat memperburuk situasi di lapangan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap maskapai.

Saatnya Penumpang Lebih Sadar Haknya

Kasus delay hingga 11 jam pada penerbangan SJ-581 menjadi pengingat bahwa hak penumpang tidak boleh diabaikan.

Keterlambatan mungkin tidak selalu bisa dihindari, tetapi cara maskapai menangani situasi tersebut menjadi penentu kepercayaan publik.

BACA JUGA: 
Penerbangan Masamba-Makassar PP Resmi Beroperasi, Perjalanan Udara ke Luwu Utara Kian Singkat

Hari ini mungkin dialami oleh sebagian penumpang di Makassar.

Namun tanpa perbaikan yang nyata, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang di tempat lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru