SulawesiPos.com – Masalah lintasan liar atau perlintasan kereta api ilegal kembali menjadi sorotan nasional.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat setidaknya terdapat 1.800 perlintasan sebidang tidak resmi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Keberadaan lintasan ini dinilai sangat berbahaya dan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di jalur kereta api.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh perlintasan liar yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Penertiban ini dilakukan tanpa pengecualian, termasuk terhadap lintasan yang dikelola oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).
“Selama itu tidak memenuhi syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami harus tutup. Jika penutupan harus ditempuh melalui jalur hukum, maka akan kami lakukan,” ujar Bobby dalam keterangannya di Bekasi, Rabu (29/4/2026).
Ancaman Nyata bagi Keselamatan
Lintasan liar umumnya tidak memiliki fasilitas pengamanan seperti palang pintu otomatis, sinyal peringatan, maupun penjaga resmi.
Hal ini membuat pengguna jalan sering kali melintas tanpa memperhatikan kondisi jalur kereta.
Selain itu, keberadaan lintasan ilegal juga mengganggu visibilitas masinis.
Dalam banyak kasus, masinis tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pengereman saat ada kendaraan yang tiba-tiba melintas.
“Perlintasan liar tersebut dapat mengganggu visibilitas masinis,” tambah Bobby.
Tidak hanya itu, lintasan ilegal juga tidak dilengkapi dengan sistem sensor seperti yang terdapat pada perlintasan resmi.
Akibatnya, potensi kecelakaan menjadi jauh lebih tinggi, terutama di daerah padat penduduk.
KAI memastikan bahwa penertiban lintasan liar akan dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.
Tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga pihak-pihak yang selama ini mengelola lintasan secara tidak resmi akan ikut ditindak.
Langkah ini akan dilakukan bersama pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perlintasan kereta api di Indonesia memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Penutupan lintasan liar juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, yang selama ini masih tergolong tinggi.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Selain penindakan, KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuat atau menggunakan lintasan liar.
Kesadaran publik menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem transportasi yang aman.
Masyarakat sering kali membuka lintasan ilegal demi akses yang lebih cepat.
Namun, kebiasaan ini justru membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Edukasi terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa perlintasan resmi telah dirancang dengan standar keamanan tertentu, sementara lintasan liar tidak memiliki perlindungan apa pun.
Untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh, pemerintah juga mendorong pembangunan infrastruktur seperti flyover dan underpass di titik-titik rawan.
Dengan adanya jalur alternatif tersebut, masyarakat tidak perlu lagi melintasi rel secara langsung.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen sekaligus meningkatkan keselamatan transportasi nasional.
Keberadaan 1.800 lintasan liar di Indonesia menjadi bukti bahwa masalah ini masih sangat serius dan membutuhkan penanganan segera.
Ketegasan PT Kereta Api Indonesia dalam menutup perlintasan ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Dengan dukungan pemerintah dan kesadaran masyarakat, diharapkan jumlah lintasan liar dapat terus berkurang dan risiko kecelakaan di jalur kereta api bisa ditekan secara signifikan.

