SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 31 hakim terlibat dalam kasus korupsi sepanjang periode 2004 hingga 2025.
Data tersebut merupakan bagian dari 1.951 perkara yang ditangani KPK berdasarkan latar belakang profesi pelaku.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menilai angka tersebut menjadi sinyal serius perlunya penguatan integritas di sektor peradilan.
“Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum,” ujarnya.
KPK dan MA Perkuat Kolaborasi Antikorupsi
Sebagai langkah konkret, KPK menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meningkatkan kapasitas aparatur peradilan.
Program ini mencakup bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi yang ditujukan bagi hakim dan panitera. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Wawan menjelaskan, pendekatan pendidikan antikorupsi kini tidak lagi berbasis teori semata, melainkan menggunakan studi kasus nyata yang sering dihadapi aparat peradilan.
“Pendekatan yang digunakan tidak lagi sebatas teori, melainkan studi kasus nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang pimpinan Pengadilan Negeri untuk mengikuti program ini sebagai bagian dari penguatan integritas.
Integrasi Kurikulum Antikorupsi di MA
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Syamsul Arief menyatakan kerja sama ini akan memperkaya kurikulum pendidikan aparatur peradilan.
“Materi antikorupsi kini akan terintegrasi lebih komprehensif dalam setiap program diklat Mahkamah Agung,” ujarnya.
Pada tahap awal, program pendidikan antikorupsi akan digelar di sejumlah daerah seperti Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar, dengan melibatkan sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia.
Materi pelatihan akan mencakup aspek akuntabilitas, transparansi penanganan perkara, hingga pencegahan praktik transaksional dalam sistem peradilan.
“Selama dua hari, KPK akan memberikan materi antikorupsi, akuntabilitas, dan transparansi penanganan perkara,” kata Syamsul.
Ia menekankan, sinergi dengan KPK menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas sekaligus mencegah potensi judicial corruption di masa depan.

