Sekwan Klarifikasi Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sulsel

SulawesiPos.com – Anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulawesi Selatan senilai Rp9,7 miliar dalam APBD 2026 mendapat sorotan publik. Dalam daftar belanja di laman system informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2026, tercantum beragam item belanja pimpinan dewan, dari kapas wajah, sayur jengkol, hingga sikat gigi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Jabir, memberikan klarifikasi resmi menanggapi sorotan publik dan pemberitaan di media sosial terkait anggaran belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan.

Jabir yang dikonfirmasi SulawesiPos, Rabu (22/4/2026), menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat dan digunakan untuk kepentingan operasional jabatan, bukan konsumsi pribadi.

Jabir menjelaskan bahwa belanja rumah tangga pimpinan diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Menurutnya, pimpinan yang menempati rumah jabatan memang diberikan belanja rumah tangga yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah guna menunjang fungsi kedinasan mereka.

BACA JUGA: 
Syaharuddin Alrif Bantah Isu Bibit Nanas, Tegaskan Tak Pernah Dibahas di APBD Sulsel

“Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD ini bukan merupakan konsumsi pribadi, melainkan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan,” tegas Muhammad Jabir dalam keterangan resminya di Makassar.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa anggaran tersebut mencakup kebutuhan penerimaan tamu, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya yang jumlahnya sering kali meningkat pada waktu-waktu tertentu.

Ia juga meluruskan bahwa angka yang tercantum dalam dokumen DPA maupun aplikasi SIRUP merupakan pagu perencanaan maksimal dalam satu tahun, namun realisasinya tetap didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.

“Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan, sehingga tidak mutlak untuk direalisasikan seluruhnya. Dalam setiap tahunnya terdapat SILPA anggaran yang tidak dibelanjakan,” tambahnya.

Jabir juga menjamin bahwa mekanisme pengadaan belanja tersebut dilakukan secara transparan melalui prosedur e-katalog oleh penyedia yang telah memenuhi kualifikasi pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran tetap akuntabel dan sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku. (mna)

BACA JUGA: 
Syaharuddin Alrif Bantah Isu Bibit Nanas, Tegaskan Tak Pernah Dibahas di APBD Sulsel

SulawesiPos.com – Anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulawesi Selatan senilai Rp9,7 miliar dalam APBD 2026 mendapat sorotan publik. Dalam daftar belanja di laman system informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2026, tercantum beragam item belanja pimpinan dewan, dari kapas wajah, sayur jengkol, hingga sikat gigi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Jabir, memberikan klarifikasi resmi menanggapi sorotan publik dan pemberitaan di media sosial terkait anggaran belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan.

Jabir yang dikonfirmasi SulawesiPos, Rabu (22/4/2026), menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat dan digunakan untuk kepentingan operasional jabatan, bukan konsumsi pribadi.

Jabir menjelaskan bahwa belanja rumah tangga pimpinan diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Menurutnya, pimpinan yang menempati rumah jabatan memang diberikan belanja rumah tangga yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah guna menunjang fungsi kedinasan mereka.

BACA JUGA: 
Syaharuddin Alrif Bantah Isu Bibit Nanas, Tegaskan Tak Pernah Dibahas di APBD Sulsel

“Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD ini bukan merupakan konsumsi pribadi, melainkan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan,” tegas Muhammad Jabir dalam keterangan resminya di Makassar.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa anggaran tersebut mencakup kebutuhan penerimaan tamu, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya yang jumlahnya sering kali meningkat pada waktu-waktu tertentu.

Ia juga meluruskan bahwa angka yang tercantum dalam dokumen DPA maupun aplikasi SIRUP merupakan pagu perencanaan maksimal dalam satu tahun, namun realisasinya tetap didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.

“Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan, sehingga tidak mutlak untuk direalisasikan seluruhnya. Dalam setiap tahunnya terdapat SILPA anggaran yang tidak dibelanjakan,” tambahnya.

Jabir juga menjamin bahwa mekanisme pengadaan belanja tersebut dilakukan secara transparan melalui prosedur e-katalog oleh penyedia yang telah memenuhi kualifikasi pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran tetap akuntabel dan sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku. (mna)

BACA JUGA: 
Syaharuddin Alrif Bantah Isu Bibit Nanas, Tegaskan Tak Pernah Dibahas di APBD Sulsel

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru