Tiga Bulan Hilang, Pelajar 15 Tahun Asal Parepare Ditemukan di Bantaeng

SulawesiPos.com – Upaya pelarian seorang anak di bawah umur berhasil dihentikan aparat kepolisian.

Tim Resmob Polres Parepare menangkap seorang remaja berinisial AF (17) yang diduga membawa kabur seorang pelajar perempuan berinisial AA (15).

Keduanya ditemukan di wilayah Kabupaten Bantaeng setelah sempat menghilang selama tiga bulan.

Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

Kasus ini bermula pada 12 Januari 2026, ketika korban berpamitan untuk berangkat ke sekolah. Namun, hingga waktu yang cukup lama, ia tak kunjung pulang ke rumah.

Kondisi tersebut membuat keluarga panik dan berupaya melakukan pencarian secara mandiri.

Dari penelusuran yang dilakukan, korban diketahui terakhir kali terlihat bersama AF.

Komunikasi dengan korban pun terputus karena ponselnya tidak aktif, sehingga keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob bergerak melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keduanya di sebuah rumah warga di Kampung Panramputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

BACA JUGA: 
Kasus Mahasiswi Hilang di Soppeng Terbongkar, Korban Tewas Dibunuh, Terduga Pelaku Diringkus

Jarak antara Parepare dan Bantaeng diketahui mencapai sekitar 280 kilometer, menunjukkan luasnya jangkauan pelarian yang dilakukan.

Petugas mendapati AF dan korban berada dalam satu kamar saat dilakukan pengamanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui telah membawa korban tanpa seizin orang tua. Ia juga menyebut telah menjalin hubungan dengan korban selama beberapa tahun terakhir.

Kapolres Parepare, Indra Waspada Yusda, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Parepare. Ia dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Terhadap AF, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Parepare, ancaman pidananya tujuh tahun penjara,” tegasnya, dikutip Jumat (17/4/2026).

SulawesiPos.com – Upaya pelarian seorang anak di bawah umur berhasil dihentikan aparat kepolisian.

Tim Resmob Polres Parepare menangkap seorang remaja berinisial AF (17) yang diduga membawa kabur seorang pelajar perempuan berinisial AA (15).

Keduanya ditemukan di wilayah Kabupaten Bantaeng setelah sempat menghilang selama tiga bulan.

Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

Kasus ini bermula pada 12 Januari 2026, ketika korban berpamitan untuk berangkat ke sekolah. Namun, hingga waktu yang cukup lama, ia tak kunjung pulang ke rumah.

Kondisi tersebut membuat keluarga panik dan berupaya melakukan pencarian secara mandiri.

Dari penelusuran yang dilakukan, korban diketahui terakhir kali terlihat bersama AF.

Komunikasi dengan korban pun terputus karena ponselnya tidak aktif, sehingga keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob bergerak melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keduanya di sebuah rumah warga di Kampung Panramputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

BACA JUGA: 
Imigrasi Parepare Gencarkan Digitalisasi, Aplikasi All Indonesia Mulai Disosialisasikan

Jarak antara Parepare dan Bantaeng diketahui mencapai sekitar 280 kilometer, menunjukkan luasnya jangkauan pelarian yang dilakukan.

Petugas mendapati AF dan korban berada dalam satu kamar saat dilakukan pengamanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui telah membawa korban tanpa seizin orang tua. Ia juga menyebut telah menjalin hubungan dengan korban selama beberapa tahun terakhir.

Kapolres Parepare, Indra Waspada Yusda, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Parepare. Ia dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Terhadap AF, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Parepare, ancaman pidananya tujuh tahun penjara,” tegasnya, dikutip Jumat (17/4/2026).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru