Tiga Bulan Gempur Narkoba, Polres Bone Ringkus 81 Pelaku dan Sita Puluhan Gram Barang Bukti

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Sepanjang triwulan pertama tahun 2026, polisi berhasil mengungkap puluhan kasus dengan puluhan pelaku yang diamankan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Januari hingga Maret 2026, sebanyak 57 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 81 tersangka.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra, mengungkapkan capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkoba.

“Selama Januari hingga Maret 2026, total ada 57 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 81 orang,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Ia merinci, pada Januari terdapat 21 laporan polisi dengan 30 tersangka. Angka ini meningkat pada Februari menjadi 24 laporan polisi dengan 33 tersangka. Sementara pada Maret, tercatat 12 laporan polisi dengan 18 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 50 gram.

BACA JUGA: 
Pengaruh Miras, Warga Tanabatue Tebas Tetangga Gegara Masalah Batas Tanah

Selain itu, aparat juga menemukan narkotika jenis sintetis dalam bentuk cair sebanyak kurang lebih 2 mililiter dari dua laporan polisi, serta tembakau sintetis sekitar 2 gram.

Reyendra menyebutkan, para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Bone, di antaranya Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tonra, Salomekko, Cenrana, hingga Libureng.

“Yang diamankan hampir merata dari beberapa kecamatan,” jelasnya.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus narkotika dengan memberikan informasi yang akurat.

“Kami berharap masyarakat ikut membantu kami. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, silakan dilaporkan dan jangan cepat berprasangka,” imbaunya.

Sementara itu, salah satu warga Bone, Anton, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepolisian. Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Kalau masyarakat sama-sama peduli dan mau melapor, pasti peredaran narkoba bisa ditekan,” ujarnya.

Ia pun berharap pengawasan semakin diperketat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba yang dinilai sangat merusak.

BACA JUGA: 
Jaringan Narkoba Terbongkar di Bone, Polisi Amankan 7 Tersangka Sepanjang Januari 2026

“Harapannya tentu supaya anak-anak muda tidak terjerumus,” tutupnya. (kar)

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Sepanjang triwulan pertama tahun 2026, polisi berhasil mengungkap puluhan kasus dengan puluhan pelaku yang diamankan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Januari hingga Maret 2026, sebanyak 57 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 81 tersangka.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra, mengungkapkan capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkoba.

“Selama Januari hingga Maret 2026, total ada 57 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 81 orang,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Ia merinci, pada Januari terdapat 21 laporan polisi dengan 30 tersangka. Angka ini meningkat pada Februari menjadi 24 laporan polisi dengan 33 tersangka. Sementara pada Maret, tercatat 12 laporan polisi dengan 18 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 50 gram.

BACA JUGA: 
Polres Bone Ingatkan Bahaya Penimbunan BBM, Kapolres: Itu Pelanggaran dan Pasti Kita Tindak

Selain itu, aparat juga menemukan narkotika jenis sintetis dalam bentuk cair sebanyak kurang lebih 2 mililiter dari dua laporan polisi, serta tembakau sintetis sekitar 2 gram.

Reyendra menyebutkan, para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Bone, di antaranya Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tonra, Salomekko, Cenrana, hingga Libureng.

“Yang diamankan hampir merata dari beberapa kecamatan,” jelasnya.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus narkotika dengan memberikan informasi yang akurat.

“Kami berharap masyarakat ikut membantu kami. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, silakan dilaporkan dan jangan cepat berprasangka,” imbaunya.

Sementara itu, salah satu warga Bone, Anton, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepolisian. Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Kalau masyarakat sama-sama peduli dan mau melapor, pasti peredaran narkoba bisa ditekan,” ujarnya.

Ia pun berharap pengawasan semakin diperketat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba yang dinilai sangat merusak.

BACA JUGA: 
Pengaruh Miras, Warga Tanabatue Tebas Tetangga Gegara Masalah Batas Tanah

“Harapannya tentu supaya anak-anak muda tidak terjerumus,” tutupnya. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru