Viral Jukir Minta Rp10 Ribu di Makassar, PD Parkir Pastikan Tarif Resmi Hanya Rp2-3 Ribu

SulawesiPos.com – Sebuah video viral di Makassar memperlihatkan seorang juru parkir meminta Rp10 ribu dari pengendara di Jalan Laiya, Kecamatan Bontoala, sehingga menimbulkan keberatan warga.

Hal ini memicu kekhawatiran adanya kenaikan tarif parkir ilegal, terutama di bulan Ramadan.

Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin, menegaskan, tarif resmi untuk jalan umum tetap Rp2 ribu untuk motor dan Rp3 ribu untuk mobil.

Tidak ada pemberlakuan tarif khusus selama Ramadan maupun menjelang lebaran.

Tarif Parkir Khusus Sesuai Aturan

Asrul menjelaskan bahwa beberapa ruas jalan memiliki tarif khusus, yaitu Rp3 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil.

Jalan-jalan tersebut mencakup Boulevard, Pengayoman, Hertasning, R.A. Kartini, Somba Opu, Penghibur, Pasar Ikan, sepanjang Perintis Kemerdekaan, dan kawasan pasar.

“Khusus untuk jalan tersebut berlaku Rp3 ribu motor dan mobil Rp5 ribu. Di luar ruas jalan yang kami sebutkan tadi, itu masih berlaku tarif parkir umum,” tambahnya.

Baca Juga: 
BBPOM Temukan 40 Makanan Kedaluwarsa di Makassar dan Gowa

Asrul mengingatkan masyarakat untuk bijak dan waspada terhadap oknum jukir yang memanfaatkan momen Ramadan untuk menaikkan tarif secara ilegal.

Ia menekankan pentingnya meminta karcis resmi dan memastikan jukir memiliki ID card.

“Harapan kami masyarakat juga lebih bijak sedikit untuk bisa meminta karcis kepada juru parkir guna memastikan berapa nilai nominal yang Bapak/Ibu wajib bayarkan,” katanya.

PD Parkir Imbau Masyarakat Lapor Jukir Tidak Resmi

Jika menemukan jukir tidak resmi atau mengalami perlakuan tidak menyenangkan, masyarakat diminta segera melaporkan ke call center PD Parkir di nomor 0811-4266-8899.

Laporan yang dilengkapi dokumentasi dan titik kejadian memudahkan tim melakukan investigasi dan penindakan.

“Tolong infokan ke kami melalui call center. Tapi kami menyarankan bahwa laporan itu sebaiknya dilengkapi bukti dokumentasi dan diperjelas titik kejadiannya di mana supaya tim bisa langsung melakukan investigasi dan penindakan di lapangan,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Sebuah video viral di Makassar memperlihatkan seorang juru parkir meminta Rp10 ribu dari pengendara di Jalan Laiya, Kecamatan Bontoala, sehingga menimbulkan keberatan warga.

Hal ini memicu kekhawatiran adanya kenaikan tarif parkir ilegal, terutama di bulan Ramadan.

Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin, menegaskan, tarif resmi untuk jalan umum tetap Rp2 ribu untuk motor dan Rp3 ribu untuk mobil.

Tidak ada pemberlakuan tarif khusus selama Ramadan maupun menjelang lebaran.

Tarif Parkir Khusus Sesuai Aturan

Asrul menjelaskan bahwa beberapa ruas jalan memiliki tarif khusus, yaitu Rp3 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil.

Jalan-jalan tersebut mencakup Boulevard, Pengayoman, Hertasning, R.A. Kartini, Somba Opu, Penghibur, Pasar Ikan, sepanjang Perintis Kemerdekaan, dan kawasan pasar.

“Khusus untuk jalan tersebut berlaku Rp3 ribu motor dan mobil Rp5 ribu. Di luar ruas jalan yang kami sebutkan tadi, itu masih berlaku tarif parkir umum,” tambahnya.

Baca Juga: 
BBPOM Temukan 40 Makanan Kedaluwarsa di Makassar dan Gowa

Asrul mengingatkan masyarakat untuk bijak dan waspada terhadap oknum jukir yang memanfaatkan momen Ramadan untuk menaikkan tarif secara ilegal.

Ia menekankan pentingnya meminta karcis resmi dan memastikan jukir memiliki ID card.

“Harapan kami masyarakat juga lebih bijak sedikit untuk bisa meminta karcis kepada juru parkir guna memastikan berapa nilai nominal yang Bapak/Ibu wajib bayarkan,” katanya.

PD Parkir Imbau Masyarakat Lapor Jukir Tidak Resmi

Jika menemukan jukir tidak resmi atau mengalami perlakuan tidak menyenangkan, masyarakat diminta segera melaporkan ke call center PD Parkir di nomor 0811-4266-8899.

Laporan yang dilengkapi dokumentasi dan titik kejadian memudahkan tim melakukan investigasi dan penindakan.

“Tolong infokan ke kami melalui call center. Tapi kami menyarankan bahwa laporan itu sebaiknya dilengkapi bukti dokumentasi dan diperjelas titik kejadiannya di mana supaya tim bisa langsung melakukan investigasi dan penindakan di lapangan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru