SulawesiPos.com – Selebgram Mimi Peri yang memiliki nama asli Ahmad Jaelani kembali menjadi perbincangan di media sosial setelah sebuah video wawancara lamanya kembali beredar dan viral.
Rekaman tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet karena berisi pengakuan yang dinilai kontroversial.
Video tersebut berasal dari wawancara 4 tahun lalu bersama Nikita Mirzani yang diunggah di YouTube Crazy Nikmir REAL dan sudah ditonton sebanyak 1,2 juta kali.
Usai viral kembali, sejumlah pihak bahkan meminta agar pernyataan dalam video tersebut ditelusuri lebih lanjut.
Video Lama Kembali Viral di Media Sosial
Dalam rekaman tersebut, Nikita Mirzani menanyakan terkait ketakutan dan risiko penyakit menular HIV/AIDS dari aktivitas seksual sesama jenis yang dilakukan oleh Mimi Peri.
“Tapi lu suka takut nggak sih, namanya orang suka main belakang kan, apalagi sesama jenis gitu takut kena penyakit menular, HIV/AIDS gitu,” tanya Nikita Mirzani dikutip SulawesiPos.com dari akun YouTube resminya, Senin (9/3/2026).
Mimi Peri menjawab tetap merasa takut, namun preferensi atau kecenderungannya yakni terhadap seseorang yang ia sebut sebagai “anak kampung”.
“Aku takut, cuma kan aku nggak pernah ngambil orang kota. Jadi kayak anak-anak kampung gitu,” jawab Mimi Peri.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam video tersebut, ia beranggapan bahwa orang dari lingkungan kampung memiliki pergaulan yang lebih terbatas sehingga dianggap lebih aman dari risiko penyakit menular.
Ia juga menyebut bahwa hubungan yang terjadi dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Khawatir Ada Unsur Pedofilia
Pengakuan tersebut memicu reaksi keras dari warganet. Banyak pengguna media sosial menilai pernyataan itu tidak pantas dan menyerukan agar Mimi Peri tidak dijadikan panutan di dunia maya.
Kolom komentar di berbagai platform media sosial dipenuhi kritik serta desakan agar aparat penegak hukum memeriksa lebih jauh pernyataan yang viral tersebut.
Sebagian warganet juga meminta aparat kepolisian menyelidiki kemungkinan adanya unsur eksploitasi di balik pengakuan yang disampaikan oleh selebgram tersebut.
Di tengah perdebatan yang muncul, sejumlah netizen menyoroti kemungkinan adanya unsur pedofilia dalam pernyataan yang viral itu, terutama jika istilah “anak-anak” yang disebut merujuk pada individu yang masih di bawah umur.
Kekhawatiran tersebut membuat sebagian pihak meminta agar kasus ini ditangani secara serius untuk memastikan tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.
MUI dan Praktisi Hukum Angkat Bicara
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, turut menanggapi viralnya video tersebut. Ia menilai konten tersebut tidak sehat dan berpotensi merusak moral serta perkembangan anak.
“Astaghfirullah, meski video tak lengkap tapi kesan saya ini penyebar video tak sehat. Dan perilakunya sepertinya membahayakan bagi perkembangan anak dan jenis kelamin,” tegas KH Cholil Nafis merespons viralnya video tersebut dalam akun X/Twitternya.
Astaghfirullah, meski video tak lengkap tapi kesan saya ini penyebar video tak sehat. Dan prilakunya sepertinya membahayakan bagi perkembangan anak dan jenis kelamin. Saya minta para netizen ini dilacak dan distop ya. Klo ada korban bisa dilaporkan ke polisi https://t.co/CZWQHLwgwi
— cholil nafis (@cholilnafis) March 7, 2026
KH Cholil Nafis juga meminta agar penyebaran konten seperti itu segera dihentikan serta mendorong aparat penegak hukum untuk memantau kasusnya.
“Saya minta para netizen ini dilacak dan distop ya. Kalau ada korban, bisa dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara menjelaskan bahwa pengakuan yang disampaikan dalam video tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pencabulan anak apabila terbukti melibatkan anak di bawah umur.
Ia mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum memerlukan bukti yang kuat serta laporan dari korban atau keluarga.

