Tarif Nol Persen AS Jadi Kekhawatiran, DPR Minta Pemerintah Jaga Daya Saing Produk Lokal

SulawesiPos.com – Pembahasan kerja sama dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat mendapat respons dari Komisi VI DPR RI.

Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan, DPR tidak ingin perjanjian ini sekadar tuntas di atas kertas, tetapi benar-benar aman bagi pelaku usaha kecil dan konsumen di dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menyampaikan, pihaknya akan memanggil Kementerian Perdagangan untuk meminta penjelasan detail mengenai isi dan implikasi ART.

Menurutnya, transparansi substansi perjanjian menjadi kunci sebelum DPR melangkah ke tahap ratifikasi.

Komisi VI DPR akan mengundang Kementerian Perdagangan sebagai mitra kerja untuk meminta penjelasan resmi dan membahas secara detail substansi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut,” katanya, Selasa (3/3/2026).

UMKM Harus Dilindungi

Sorotan Komisi VI tertuju pada dampak perjanjian terhadap UMKM dan industri lokal.

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan membanjirnya produk impor dari Amerika Serikat dengan tarif 0 persen.

BACA JUGA: 
IHSG Melemah 1 Persen di Awal Perdagangan Jumat Pagi Ini

Jika skenario itu terjadi tanpa pengamanan yang tepat, daya saing produk dalam negeri berpotensi tergerus.

“Jika ditemukan risiko signifikan seperti kegerusnya daya saing produk UMKM akibat masuknya produk impor dari Amerika Serikat dengan tarif 0 persen, maka DPR akan meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pelaku UMKM,” jelasnya.

DPR pun membuka opsi mendorong pemerintah menyiapkan instrumen perlindungan tambahan, baik melalui regulasi teknis maupun kebijakan afirmatif bagi pelaku usaha kecil.

Bagi Adisatrya, UMKM bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan fondasi ketahanan ekonomi nasional.

“UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang harus dilindungi keberlangsungan usahanya dan pemerintah harus dapat memastikan kesepakatan bilateral ini tetap melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.

Tegaskan Arah Kebijakan Hilirisasi

Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya menjaga arah kebijakan hilirisasi.

Pemerintah dinilai perlu menyeimbangkan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional dengan upaya mempertahankan kedaulatan industri domestik.

“Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi aturan perdagangan internasional dengan tarif dari Amerika Serikat. Di sisi lain, pemerintah harus mempertahankan kedaulatan industri domestik melalui kebijakan hilirisasi,” ungkapnya.

BACA JUGA: 
2 Unggahan Misterius Akun X Ali Khamenei Usai Diumumkan Tewas, Pagi Ini Unggah Potongan Ayat Surah Al-Ahzab

Jika perjanjian dagang justru melemahkan strategi ini, maka perlu ada penyesuaian kebijakan.

Risiko Fiskal Ikut Dikalkulasi

Tak hanya soal industri, DPR juga meminta pemerintah memaparkan simulasi dampak fiskal sebelum ART diratifikasi.

Perubahan tarif impor bisa memengaruhi penerimaan negara dari bea masuk.

Apalagi, kondisi APBN per Januari 2026 tercatat defisit 0,21 persen atau sekitar Rp54,6 triliun.

Jika kebijakan tarif berdampak pada membesarnya defisit perdagangan, maka tekanan terhadap keuangan negara bisa meningkat.

“Perubahan tarif impor yang berdampak pada penerimaan bea masuk perlu menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan risiko tekanan terhadap APBN apabila defisit perdagangan membesar,” pungkasnya.

Komisi VI memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam proses ini.

Hal ini bertujuan agar kesepakatan perdagangan tetap berpihak pada kepentingan rakyta, menjaga daya saing UMKM, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

SulawesiPos.com – Pembahasan kerja sama dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat mendapat respons dari Komisi VI DPR RI.

Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan, DPR tidak ingin perjanjian ini sekadar tuntas di atas kertas, tetapi benar-benar aman bagi pelaku usaha kecil dan konsumen di dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menyampaikan, pihaknya akan memanggil Kementerian Perdagangan untuk meminta penjelasan detail mengenai isi dan implikasi ART.

Menurutnya, transparansi substansi perjanjian menjadi kunci sebelum DPR melangkah ke tahap ratifikasi.

Komisi VI DPR akan mengundang Kementerian Perdagangan sebagai mitra kerja untuk meminta penjelasan resmi dan membahas secara detail substansi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut,” katanya, Selasa (3/3/2026).

UMKM Harus Dilindungi

Sorotan Komisi VI tertuju pada dampak perjanjian terhadap UMKM dan industri lokal.

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan membanjirnya produk impor dari Amerika Serikat dengan tarif 0 persen.

BACA JUGA: 
Israel Siaga Tinggi Mengantisipasi Intervensi AS di Iran

Jika skenario itu terjadi tanpa pengamanan yang tepat, daya saing produk dalam negeri berpotensi tergerus.

“Jika ditemukan risiko signifikan seperti kegerusnya daya saing produk UMKM akibat masuknya produk impor dari Amerika Serikat dengan tarif 0 persen, maka DPR akan meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pelaku UMKM,” jelasnya.

DPR pun membuka opsi mendorong pemerintah menyiapkan instrumen perlindungan tambahan, baik melalui regulasi teknis maupun kebijakan afirmatif bagi pelaku usaha kecil.

Bagi Adisatrya, UMKM bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan fondasi ketahanan ekonomi nasional.

“UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang harus dilindungi keberlangsungan usahanya dan pemerintah harus dapat memastikan kesepakatan bilateral ini tetap melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.

Tegaskan Arah Kebijakan Hilirisasi

Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya menjaga arah kebijakan hilirisasi.

Pemerintah dinilai perlu menyeimbangkan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional dengan upaya mempertahankan kedaulatan industri domestik.

“Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi aturan perdagangan internasional dengan tarif dari Amerika Serikat. Di sisi lain, pemerintah harus mempertahankan kedaulatan industri domestik melalui kebijakan hilirisasi,” ungkapnya.

BACA JUGA: 
DPR Tekankan Pemerintah Harus Lakukan Kajian Mendalam Soal Perjanjian Dagang Indonesia–AS

Jika perjanjian dagang justru melemahkan strategi ini, maka perlu ada penyesuaian kebijakan.

Risiko Fiskal Ikut Dikalkulasi

Tak hanya soal industri, DPR juga meminta pemerintah memaparkan simulasi dampak fiskal sebelum ART diratifikasi.

Perubahan tarif impor bisa memengaruhi penerimaan negara dari bea masuk.

Apalagi, kondisi APBN per Januari 2026 tercatat defisit 0,21 persen atau sekitar Rp54,6 triliun.

Jika kebijakan tarif berdampak pada membesarnya defisit perdagangan, maka tekanan terhadap keuangan negara bisa meningkat.

“Perubahan tarif impor yang berdampak pada penerimaan bea masuk perlu menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan risiko tekanan terhadap APBN apabila defisit perdagangan membesar,” pungkasnya.

Komisi VI memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam proses ini.

Hal ini bertujuan agar kesepakatan perdagangan tetap berpihak pada kepentingan rakyta, menjaga daya saing UMKM, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru