SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra memberikan catatan kritis terhadap penanganan kasus kematian anak di Sukabumi, almarhum Nizam Syafei.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi dan keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Kalau terjadi kekerasan terhadap anak, mohon jangan ada Restorative Justice. Kejahatan itu selalu berulang. Nanti setelah dilepaskan, pelaku bisa memukul lagi sampai jatuh korban jiwa,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai kegagalan memproses laporan sebelumnya berpotensi menjadi faktor yang memicu puncak kekerasan hingga merenggut nyawa korban.
Soedeson juga meminta penyidik tidak hanya bergantung pada pengakuan tersangka, tetapi mencari bukti materiil yang kuat melalui autopsi.
Menurutnya, penyebab pasti kematian korban sangat krusial untuk membangun konstruksi hukum yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan pasal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) agar hukuman pelaku dapat diperberat.
“Penyebab kematian itu sangat penting, harus tahu lewat autopsi atau pembedahan. Jangan sampai penyidik cukup puas hanya dengan pengakuan,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menegaskan negara tidak boleh gagal mengungkap secara terang penyebab meninggalnya Nizam Syafei.
“Ini bukan soal satu anak di satu desa. Ini soal nyawa anak manusia. Tugas negara adalah memastikan apa penyebab kematian dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia meminta kepolisian bekerja cepat dan profesional, serta memastikan koordinasi dengan kejaksaan berjalan baik agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa autopsi telah dilakukan dan hasil toksikologi sudah keluar, namun kesimpulan resmi penyebab kematian masih dalam proses.
Hinca menegaskan Komisi III akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Kita ingin Indonesia benar-benar berdiri sebagai negara hukum,” ujarnya.

