28 C
Makassar
1 March 2026, 10:34 AM WITA

Penemuan Baru KPK: Brankas Berjalan di Kasus Bea Cukai, Uang Disimpan di Mobil Operasional

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kali ini, penyidik mengungkap adanya praktik penyimpanan uang gratifikasi di dalam mobil operasional, sebuah pola yang disebut sebagai “brankas berjalan”.

Temuan tersebut terungkap dari penelusuran lanjutan terhadap aliran dan penguasaan dana hasil pungutan ilegal terkait pengurusan importasi barang.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian uang diduga sengaja ditempatkan di kendaraan agar mudah diakses tanpa harus kembali ke safe house.

Menurutnya, dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk transaksi yang diduga berkaitan dengan distribusi setoran kepada pihak tertentu.

“Jadi ada juga uang itu yang disimpan di mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu. Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu,” ungkap Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Dana Diduga Diputar untuk Beli Armada

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan indikasi bahwa dana hasil gratifikasi tersebut digunakan kembali untuk membeli kendaraan operasional.

Penyidik telah mengamankan sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diduga terkait pembelian armada tersebut.

Dokumen kepemilikan kendaraan itu kini berada dalam penguasaan KPK, sementara unit mobilnya masih dalam proses pelacakan.

“BPKB-nya sudah ada pada kita. Nah, ini yang sudah disita maksudnya. Tinggal nanti unit-unit itu hari ini sedang ditelusuri gitu, mobilnya,” jelas Asep.

Berdasarkan informasi awal, kendaraan yang diduga dibeli dari uang ilegal itu tidak hanya satu unit.

“Mobil operasionalnya juga tidak hanya satu gitu. Nanti bisa dilihat di situ, di BPKB-nya,” tambahnya.

Penelusuran ini memperluas penyidikan, dari sekadar aliran uang tunai menjadi dugaan pembentukan infrastruktur operasional internal yang dibiayai dari hasil korupsi.

Tersangka dan Sitaan Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.

Budiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang periode 2024-2026.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk apartemen di Jakarta Pusat dan properti di Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menyita lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan dalam lima koper.

Secara keseluruhan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari 2026, KPK mengamankan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai rupiah dan mata uang asing, emas 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, satu jam tangan mewah, serta sejumlah barang lainnya.

Dugaan Rekayasa Jalur Impor

KPK juga mendalami dugaan pengondisian jalur merah dalam sistem kepabeanan. Jalur yang semestinya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diduga dimanipulasi agar sejumlah komoditas milik PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan.

Skema tersebut disebut melibatkan penyesuaian parameter risiko dalam sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, sehingga barang impor tertentu terdeteksi berisiko rendah.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga memberikan uang rutin hingga Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kali ini, penyidik mengungkap adanya praktik penyimpanan uang gratifikasi di dalam mobil operasional, sebuah pola yang disebut sebagai “brankas berjalan”.

Temuan tersebut terungkap dari penelusuran lanjutan terhadap aliran dan penguasaan dana hasil pungutan ilegal terkait pengurusan importasi barang.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian uang diduga sengaja ditempatkan di kendaraan agar mudah diakses tanpa harus kembali ke safe house.

Menurutnya, dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk transaksi yang diduga berkaitan dengan distribusi setoran kepada pihak tertentu.

“Jadi ada juga uang itu yang disimpan di mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu. Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu,” ungkap Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Dana Diduga Diputar untuk Beli Armada

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan indikasi bahwa dana hasil gratifikasi tersebut digunakan kembali untuk membeli kendaraan operasional.

Penyidik telah mengamankan sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diduga terkait pembelian armada tersebut.

Dokumen kepemilikan kendaraan itu kini berada dalam penguasaan KPK, sementara unit mobilnya masih dalam proses pelacakan.

“BPKB-nya sudah ada pada kita. Nah, ini yang sudah disita maksudnya. Tinggal nanti unit-unit itu hari ini sedang ditelusuri gitu, mobilnya,” jelas Asep.

Berdasarkan informasi awal, kendaraan yang diduga dibeli dari uang ilegal itu tidak hanya satu unit.

“Mobil operasionalnya juga tidak hanya satu gitu. Nanti bisa dilihat di situ, di BPKB-nya,” tambahnya.

Penelusuran ini memperluas penyidikan, dari sekadar aliran uang tunai menjadi dugaan pembentukan infrastruktur operasional internal yang dibiayai dari hasil korupsi.

Tersangka dan Sitaan Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.

Budiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang periode 2024-2026.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk apartemen di Jakarta Pusat dan properti di Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menyita lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan dalam lima koper.

Secara keseluruhan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari 2026, KPK mengamankan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai rupiah dan mata uang asing, emas 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, satu jam tangan mewah, serta sejumlah barang lainnya.

Dugaan Rekayasa Jalur Impor

KPK juga mendalami dugaan pengondisian jalur merah dalam sistem kepabeanan. Jalur yang semestinya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diduga dimanipulasi agar sejumlah komoditas milik PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan.

Skema tersebut disebut melibatkan penyesuaian parameter risiko dalam sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, sehingga barang impor tertentu terdeteksi berisiko rendah.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga memberikan uang rutin hingga Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/