SulawesiPos.com, Jakarta – Seorang kreator konten asal Gowa, Sulawesi Selatan, harus menerima konsekuensi hukum setelah diduga menayangkan siaran langsung ajang BYON Combat Showbiz Vol. 5 tanpa izin resmi.
Akun TikTok @bambangmosaja dilaporkan dikenai denda sebesar Rp1 miliar atas dugaan pelanggaran hak siar dan pembajakan konten berbayar.
Kasus ini mencuat setelah siaran langsung pertandingan yang merupakan bagian dari sistem Pay-Per-View (PPV) beredar luas di media sosial.
Pihak penyelenggara menyatakan tayangan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak siar resmi.
Presiden BYON Combat, Yosua Marcellos Muliardo (Cellos), dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, menegaskan bahwa pelanggaran hak siar merupakan ancaman serius bagi industri combat sports di Indonesia.
“Pembajakan konten PPV bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini bisa mematikan industri yang sedang berkembang. Atlet, promotor, hingga pekerja kreatif terdampak langsung,” ujarnya.
Menurutnya, sistem PPV dirancang untuk mendukung kesejahteraan atlet serta memastikan keberlanjutan industri olahraga tarung profesional di Tanah Air.
Ia juga menekankan bahwa tindakan hukum diambil sebagai bentuk edukasi sekaligus efek jera.
Kasus ini bermula dari laporan warganet yang menemukan siaran ulang pertandingan premium tersebut tersebar secara ilegal. Proses hukum kemudian bergulir hingga ke ranah penyelidikan aparat berwenang.
Industri olahraga berbasis hak siar eksklusif memang sangat bergantung pada kepatuhan publik terhadap aturan distribusi konten.
Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya kasus ini, penyelenggara berharap masyarakat lebih bijak dalam mengakses dan membagikan konten digital, khususnya tayangan berbayar yang dilindungi hukum.

