SulawesiPos.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Riva juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Pertimbangan memberatkan dan meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa punya tanggungan keluarga,” ucap hakim.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis menyampaikan dissenting opinion terkait kualitas dan prosedur perhitungan kerugian keuangan negara.
“Anggota majelis empat meragukan prosedur kualitas hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa,” demikian disampaikan dalam sidang.
Dalam perkara yang sama, hakim menyatakan Riva melakukan tindak pidana bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations, Edward Corne.
Maya Kusmaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis mengungkap bahwa dalam proses impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward.
Perlakuan tersebut berupa pemberian informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada rekanan tertentu, sehingga perusahaan tersebut dapat menyesuaikan penawaran dan meningkatkan peluang memenangkan lelang.
Beberapa perusahaan yang disebut menerima keuntungan itu antara lain BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.

