SulawesiPos.com, Jakarta – Pemerintah memperkuat perlindungan bagi petani terdampak banjir di sejumlah wilayah Jawa Tengah melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Atas kejadian banjir di Kabupaten Demak, Kudus, Pati, dan Grobogan, telah diajukan klaim dengan total luas lahan terdampak 1.573,46 hektare dan nilai ajuan klaim sebesar Rp9,44 miliar.
Banjir yang melanda sentra produksi padi tersebut menimbulkan potensi kehilangan hasil dan gangguan musim tanam.
Dalam kondisi ini, AUTP menjadi instrumen mitigasi risiko yang memastikan keberlanjutan usaha tani tetap terjaga.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap risiko yang dihadapi petani.
“Negara tidak boleh membiarkan petani menanggung kerugian sendiri akibat banjir dan dampak perubahan iklim. Melalui AUTP, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan jaring pengaman agar petani tetap memiliki modal untuk kembali menanam dan menjaga produksi. Ini komitmen nyata menjaga keberlanjutan pangan nasional,” tegasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Undang-undang menegaskan kewajiban negara melindungi petani dari kerugian akibat bencana alam, perubahan iklim, dan serangan OPT. Pemerintah hadir melalui penetapan kebijakan mitigasi risiko dalam bentuk AUTP, sehingga petani tidak menanggung risiko secara mandiri,” jelasnya di Jakarta Selasa (24/2)
Ia menambahkan, pelaksanaan AUTP merupakan kerja bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Mulai dari penetapan kebijakan, sosialisasi serta pendampingan, dan mengalokasikan dukungan premi melalui APBN atau APBD,” terang Andi
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian yang mengatur bahwa bantuan premi atau kontribusi asuransi dapat bersumber dari APBN dan/atau APBD.
“Pada tahun 2026 ketersediaan anggaran bantuan premi dialokasikan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD I, alhamdulillah sudah 13 provinsi yang dapat mengalokasikan bantuan premi tersebut.” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas produksi padi di tengah meningkatnya risiko iklim dan bencana hidrometeorologi.
Dengan skema perlindungan yang terstruktur dan dukungan lintas tingkat pemerintahan, petani terdampak diharapkan dapat segera melanjutkan usaha taninya dan menjaga kesinambungan produksi pangan.

