SulawesiPos.com – Bripda Mesias pelaku pemukulan terhadap siswa MTs hingga tewas di Tual, Maluku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan majelis menyimpulkan bahwa Bripda Mesias terbukti melanggar kewajiban.
Yakni menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani.
“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/26).
Lebih lanjut, Irjen Pol Dadang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran berat khususnya yang mencederai kepercayaan publik.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya
Adapun Bripda Mesias masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.

