Fakta-Fakta OTT DPRD Muara Enim, Uang Proyek Irigasi Diduga Beli Alphard

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar.

Uang itu terkait proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas PUPR Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyampaikan penangkapan dilakukan terhadap dua orang, yakni KT selaku anggota DPRD dan RA, anaknya, Rabu (18/2/2026).

“Mereka diduga menerima uang atas pembangunan irigasi di Muara Enim,” kata ketut.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek irigasi tersebut.

Periksa 10 Saksi

Sebelum melakukan OTT, Kejati Sumsel memeriksa 10 saksi sepekan sebelumnya. Kemudian pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik langsung menuju Muara Enim setelah menerima informasi dari warga.

“Laporan sudah kami terima sekitar satu pekan sebelumnya. Sebelum OTT, kami telah memeriksa 10 saksi untuk mendalami informasi yang masuk,” jelasnya.

BACA JUGA: 
OTT di Muara Enim, Anggota DPRD Terjerat Kasus Gratifikasi Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Gratifikasi Senilai 1,6 Miliar

Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.

“Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.

Sita Satu Unit Mobil

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi: rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta rumah MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard warna putih dengan plat B 2451 KYR, dokumen, handphone, serta barang lain yang dianggap relevan dengan kasus.

Uang Rp1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

“Nilai kontrak proyek sebesar Rp7 miliar pas kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, yang mana uang senilai Rp1,6 miliar dibelikan mobil Alphard,” sambung Ketut Sumedana.

BACA JUGA: 
Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Penangkapan Terkait Proyek Irigasi

Realisasi di lapanga, proyek pengembangan jaringan Irigasi Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung baru mencapai sekitar 37 persen, padahal proyek ini telah berjalan sejak 2025.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaannya.

“Artinya proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut bisa dikatakan saat ini tidak terlaksana dengan baik,” tambah Ketut.

Pasal yang Menjerat Pelaku

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjerat KT dan RA dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek tersebut.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada pasal itu saja. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 11 dan Pasal 5 UU Tipikor, khususnya untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak pemberi suap dalam perkara ini.

Selain itu, aparat penegak hukum juga membuka opsi penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara.

Jika hal tersebut terbukti, lingkup perkara bisa melebar dan menyentuh pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA: 
Ahok Klaim Laba Pertamina Tertinggi Sepanjang Sejarah Tercapai Lewat MyPertamina

“Kita akan lihat hasil pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan mengarah pada penanggung jawab proyek maupun kepala daerah,” tegas Ketut.

Bupati Akan Diperiksa

Proyek yang menjadi fokus perkara bukan berasal dari dana aspirasi DPRD, melainkan bersumber langsung dari anggaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sehingga pemeriksaan Bupati Muara Enim  berpotensi akan dilakukan.

“Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim,” pungkas Ketut.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar.

Uang itu terkait proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas PUPR Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyampaikan penangkapan dilakukan terhadap dua orang, yakni KT selaku anggota DPRD dan RA, anaknya, Rabu (18/2/2026).

“Mereka diduga menerima uang atas pembangunan irigasi di Muara Enim,” kata ketut.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek irigasi tersebut.

Periksa 10 Saksi

Sebelum melakukan OTT, Kejati Sumsel memeriksa 10 saksi sepekan sebelumnya. Kemudian pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik langsung menuju Muara Enim setelah menerima informasi dari warga.

“Laporan sudah kami terima sekitar satu pekan sebelumnya. Sebelum OTT, kami telah memeriksa 10 saksi untuk mendalami informasi yang masuk,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Gratifikasi Senilai 1,6 Miliar

Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.

“Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.

Sita Satu Unit Mobil

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi: rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta rumah MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard warna putih dengan plat B 2451 KYR, dokumen, handphone, serta barang lain yang dianggap relevan dengan kasus.

Uang Rp1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

“Nilai kontrak proyek sebesar Rp7 miliar pas kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, yang mana uang senilai Rp1,6 miliar dibelikan mobil Alphard,” sambung Ketut Sumedana.

BACA JUGA: 
Ahok Klaim Laba Pertamina Tertinggi Sepanjang Sejarah Tercapai Lewat MyPertamina

Penangkapan Terkait Proyek Irigasi

Realisasi di lapanga, proyek pengembangan jaringan Irigasi Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung baru mencapai sekitar 37 persen, padahal proyek ini telah berjalan sejak 2025.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaannya.

“Artinya proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut bisa dikatakan saat ini tidak terlaksana dengan baik,” tambah Ketut.

Pasal yang Menjerat Pelaku

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjerat KT dan RA dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek tersebut.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada pasal itu saja. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 11 dan Pasal 5 UU Tipikor, khususnya untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak pemberi suap dalam perkara ini.

Selain itu, aparat penegak hukum juga membuka opsi penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara.

Jika hal tersebut terbukti, lingkup perkara bisa melebar dan menyentuh pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA: 
Soroti Prosedur Hukum Kasus Kuota Haji Yaqut, Mahfud MD: Kuota Haji Bukan Kerugian Negara 

“Kita akan lihat hasil pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan mengarah pada penanggung jawab proyek maupun kepala daerah,” tegas Ketut.

Bupati Akan Diperiksa

Proyek yang menjadi fokus perkara bukan berasal dari dana aspirasi DPRD, melainkan bersumber langsung dari anggaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sehingga pemeriksaan Bupati Muara Enim  berpotensi akan dilakukan.

“Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim,” pungkas Ketut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru