Perempuan Perampok Toko Emas di Makassar Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

SulawesiPos.com – Perempuan berinisial SU (41) pelaku pembakaran sekaligus pencurian di Toko Emas Logam Mulia di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam 12 tahun penjara.

“Pelaku pencurian emas itu sudah jadi tersangka dan dikenakan pasal (479 ayat 2) dengan ancaman maksimal 12 tahun,” kata Arya Perdana kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/2/2026).

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam aksi SU tersebut.

“Saat ini kita masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksinya,” ucapnya.

Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Dalam aksinya, pelaku sempat membawa kabur emas sekitar 600 gram sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Nilai kerugian Toko Emas Logam Mulia dari pencurian ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.

“Kalau kerugian simpang siur yah, tapi saya bisa pastikan emas yang sempat dibawa itu 600 gram lebih jadi itu kurang lebih Rp 2 miliar,” pungkas Arya.

BACA JUGA: 
Kronologi Aksi Emak-emak Bakar Toko Emas di Somba Opu Makassar

Pelaku Pernah Beraksi di Jeneponto

Polisi mengungkapkan, SU sebelumnya pernah melancarkan kasi pencurian emas di wilayah Jeneponto dengan modus yang hampir sama.

SulawesiPos.com – Perempuan berinisial SU (41) pelaku pembakaran sekaligus pencurian di Toko Emas Logam Mulia di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam 12 tahun penjara.

“Pelaku pencurian emas itu sudah jadi tersangka dan dikenakan pasal (479 ayat 2) dengan ancaman maksimal 12 tahun,” kata Arya Perdana kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/2/2026).

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam aksi SU tersebut.

“Saat ini kita masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksinya,” ucapnya.

Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Dalam aksinya, pelaku sempat membawa kabur emas sekitar 600 gram sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Nilai kerugian Toko Emas Logam Mulia dari pencurian ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.

“Kalau kerugian simpang siur yah, tapi saya bisa pastikan emas yang sempat dibawa itu 600 gram lebih jadi itu kurang lebih Rp 2 miliar,” pungkas Arya.

BACA JUGA: 
Ibu-ibu Nekat Lempar Bom Molotov ke Toko Emas di Makassar untuk Curi Perhiasan, Akui Terlilit Utang

Pelaku Pernah Beraksi di Jeneponto

Polisi mengungkapkan, SU sebelumnya pernah melancarkan kasi pencurian emas di wilayah Jeneponto dengan modus yang hampir sama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru