Kejaksaan Negeri Makassar melalui Bidang Datun berhasil mengamankan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan senilai Rp504 miliar dari sejumlah pengembang, sebagai upaya penguatan aset daerah Kota Makassar.
Kejaksaan Negeri Makassar melalui Bidang Datun berhasil menyelamatkan aset PSU perumahan senilai Rp504 miliar dari 14 pengembang, sekaligus memperkuat pemulihan keuangan daerah.