Kasus korupsi pengadaan di Pekalongan terungkap. Pegawai Pemkab sudah memperingatkan potensi konflik kepentingan, namun Bupati Fadia Arafiq tetap menjalankan proyek hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
KPK mengungkap dalih Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku berlatar musisi dalam kasus korupsi pengadaan. Klaim tersebut dipertanyakan karena Fadia telah dua periode menjabat bupati dan diduga terlibat konflik kepentingan serta aliran dana proy
KPK mengungkap cara Bupati Pekalongan mengalirkan dana Rp19 miliar ke keluarga lewat proyek pengadaan. Modus dilakukan melalui perusahaan keluarga yang mendominasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Status tersangka itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dan 11 orang lainnya terkait dugaan pengaturan pengadaan barang dan jasa outsourcing di beberapa dinas Pemkab Pekalongan. Semua pihak kini dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Semarang dan mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya. OTT ini diduga terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di hampir 20 titik, mulai dari kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit.
KPK memastikan akan memanggil produsen rokok dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai yang bermula dari OTT awal Februari 2026.
Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2018–2023 yang divonis 9 hingga 15 tahun penjara.