Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sekitar 80 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Lima tersangka langsung ditahan, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.