Bea Cukai Makassar melimpahkan tersangka DI beserta 326.800 batang rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara ini masuk ke tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri Makassar melalui Bidang Datun berhasil mengamankan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan senilai Rp504 miliar dari sejumlah pengembang, sebagai upaya penguatan aset daerah Kota Makassar.