Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dan dr Tifa akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam tahap II kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.