Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono melarang dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memakai barang subsidi seperti MinyaKita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP untuk program Makan Bergizi Gratis. Larangan itu disampaikan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026, disertai ancaman sanksi hingga penutupan dapur yang membandel.