Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone, Kerugian Rp369 Juta

SulawesiPos.com – Aparat Kepolisian dari Unit Reaksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Bone membekuk terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bone.

Pelaku berinisial RZ (30) ditangkap Tim URC Resmob Polres Bone pada Selasa (13/10/2026) malam. Pelaku diamankan di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, mengungkapkan pelaku diduga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bone.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Pelaku diduga melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kabupaten Bone,” ujar Ananda Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang sedang kosong atau ditinggal penghuninya.

Modus yang digunakan yakni mencongkel jendela rumah untuk masuk dan mengambil barang berharga milik korban.

“Modus yang digunakan pelaku yakni mencongkel jendela rumah saat kondisi kosong atau ditinggal pemiliknya. Barang yang menjadi sasaran berupa perhiasan emas dan uang tunai,” jelasnya.

BACA JUGA:  Eksebisi Mini Soccer Jurnalis FC VS Forkopimda+OPD Warnai Semarak HPN ke 80 di Bone

Dari tiga kasus tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp369.375.000 atau sekitar Rp369 juta.

Salah satu aksi pencurian terjadi di Lingkungan Barangmamase, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Dalam kejadian tersebut, korban Andi Yuliana Sari (52), seorang pegawai negeri sipil (PNS), kehilangan uang tunai, perhiasan emas, serta dua unit telepon seluler.

Kerugian korban dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp32.275.000.

Kasus lainnya terjadi pada Februari 2026. Korban mendapati satu cincin emas berlian seberat 6,12 gram dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di lemari pakaian kamar tidurnya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Sementara dalam kasus ketiga, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela saat korban dan istrinya berangkat ke kantor.

Pelaku kemudian mengambil emas sekitar 30 gram, sejumlah jam tangan bermerek, kalung liontin, sebilah badik, serta satu unit telepon seluler Samsung.

BACA JUGA:  Polres Bone dan Pemkab Turun Tangan, SPBU hingga Agen LPG Disidak, Siap Tindak Tegas Oknum yang Bermain

Total kerugian korban dalam kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp237,1 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga cincin permata, dua jam tangan, satu unit telepon seluler Samsung, satu unit telepon seluler Oppo, lampu CCTV, kalung, serta sebilah badik lengkap dengan warangkanya.

Ananda mengatakan, total kerugian dari tiga kejadian tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari tiga kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp369 juta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (kar)

SulawesiPos.com – Aparat Kepolisian dari Unit Reaksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Bone membekuk terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bone.

Pelaku berinisial RZ (30) ditangkap Tim URC Resmob Polres Bone pada Selasa (13/10/2026) malam. Pelaku diamankan di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, mengungkapkan pelaku diduga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bone.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Pelaku diduga melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kabupaten Bone,” ujar Ananda Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang sedang kosong atau ditinggal penghuninya.

Modus yang digunakan yakni mencongkel jendela rumah untuk masuk dan mengambil barang berharga milik korban.

“Modus yang digunakan pelaku yakni mencongkel jendela rumah saat kondisi kosong atau ditinggal pemiliknya. Barang yang menjadi sasaran berupa perhiasan emas dan uang tunai,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ajarkan Kepedulian Sejak Dini, TK Anak Bangsa Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Dari tiga kasus tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp369.375.000 atau sekitar Rp369 juta.

Salah satu aksi pencurian terjadi di Lingkungan Barangmamase, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Dalam kejadian tersebut, korban Andi Yuliana Sari (52), seorang pegawai negeri sipil (PNS), kehilangan uang tunai, perhiasan emas, serta dua unit telepon seluler.

Kerugian korban dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp32.275.000.

Kasus lainnya terjadi pada Februari 2026. Korban mendapati satu cincin emas berlian seberat 6,12 gram dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di lemari pakaian kamar tidurnya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Sementara dalam kasus ketiga, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela saat korban dan istrinya berangkat ke kantor.

Pelaku kemudian mengambil emas sekitar 30 gram, sejumlah jam tangan bermerek, kalung liontin, sebilah badik, serta satu unit telepon seluler Samsung.

BACA JUGA:  Sila Pulungan Dipromosikan Jadi Sekretaris Jamdatun, Muhammad Syarifuddin Jabat Kajati Sulsel

Total kerugian korban dalam kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp237,1 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga cincin permata, dua jam tangan, satu unit telepon seluler Samsung, satu unit telepon seluler Oppo, lampu CCTV, kalung, serta sebilah badik lengkap dengan warangkanya.

Ananda mengatakan, total kerugian dari tiga kejadian tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari tiga kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp369 juta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru