Remaja Polman Perkosa-Bawa Kabur Pacar 15 Tahun hingga Parepare dan Luwu Timur

SulawesiPos.com — Remaja pria berinisial AR (18) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur dan memperkosa pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Dalam pelariannya, AR diduga membawa korban keluar dari Polman menggunakan mobil hingga ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, yakni Parepare, Sidrap, hingga Luwu Timur.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan AR kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Sudah diamankan dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (7/10/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan membawa kabur anak di bawah umur kepada polisi pada Rabu (29/9).

Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian menemukan dugaan tindak persetubuhan terhadap korban.

“Pacaran, yang melapor keluarga korban. Sempat berhubungan badan,” kata Budi.

Kanit PPA Polres Polman Ipda Aswar Anas mengatakan, peristiwa membawa kabur korban terjadi pada pertengahan Agustus 2026.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pencabulan Remaja 15 Tahun di Makassar Belum Bergerak, Pendamping Korban Soroti Penanganan Polisi

Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar dijemput AR setelah pulang sekolah.

“Korban awalnya pergi sekolah, setelah janjian dengan pelaku, setelah itu dijemput. Pelaku dan korban keluar kota menggunakan mobil, sempat dibawa ke Parepare, Sidrap hingga Luwu Timur,” ucapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AR dan korban.

Keduanya diketahui telah kembali ke Polman sebelum akhirnya keberadaan pelaku ditemukan.

AR ditangkap di rumahnya di Kecamatan Polewali pada Minggu (5/10).

Polisi menyebut pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

“Setelah mendapat kabar kalau pelaku dan korban kembali, kita cari tahu keberadaannya ternyata menginap di salah satu rumah pelaku,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap dugaan persetubuhan telah terjadi berulang kali sebelum korban dibawa keluar daerah.

“Kejadian persetubuhan dari bulan lima sebenarnya, sebelum korban dibawa pergi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban yang inisiatif meminta pelaku untuk membawa pergi,” tandas Aswar.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 473 ayat 4 tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Cabuli Gadis 12 Tahun, Istri Potong Rambut Korban gegara Cemburu

Polisi juga menerapkan subsider Pasal 454 tentang membawa lari anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Aswar.

SulawesiPos.com — Remaja pria berinisial AR (18) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur dan memperkosa pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Dalam pelariannya, AR diduga membawa korban keluar dari Polman menggunakan mobil hingga ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, yakni Parepare, Sidrap, hingga Luwu Timur.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan AR kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Sudah diamankan dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (7/10/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan membawa kabur anak di bawah umur kepada polisi pada Rabu (29/9).

Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian menemukan dugaan tindak persetubuhan terhadap korban.

“Pacaran, yang melapor keluarga korban. Sempat berhubungan badan,” kata Budi.

Kanit PPA Polres Polman Ipda Aswar Anas mengatakan, peristiwa membawa kabur korban terjadi pada pertengahan Agustus 2026.

BACA JUGA:  Menggugat Krisis Integritas Nasional: Pesantren Nuhiyah Pambusuang Hidupkan Spirit Baharuddin Lopa sebagai Ikon Etika Hukum Indonesia

Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar dijemput AR setelah pulang sekolah.

“Korban awalnya pergi sekolah, setelah janjian dengan pelaku, setelah itu dijemput. Pelaku dan korban keluar kota menggunakan mobil, sempat dibawa ke Parepare, Sidrap hingga Luwu Timur,” ucapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AR dan korban.

Keduanya diketahui telah kembali ke Polman sebelum akhirnya keberadaan pelaku ditemukan.

AR ditangkap di rumahnya di Kecamatan Polewali pada Minggu (5/10).

Polisi menyebut pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

“Setelah mendapat kabar kalau pelaku dan korban kembali, kita cari tahu keberadaannya ternyata menginap di salah satu rumah pelaku,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap dugaan persetubuhan telah terjadi berulang kali sebelum korban dibawa keluar daerah.

“Kejadian persetubuhan dari bulan lima sebenarnya, sebelum korban dibawa pergi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban yang inisiatif meminta pelaku untuk membawa pergi,” tandas Aswar.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 473 ayat 4 tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Pemilik Warung di Makassar Diduga Cabuli 32 Siswa SD, Polisi Tahan Tersangka

Polisi juga menerapkan subsider Pasal 454 tentang membawa lari anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Aswar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru