Categories: Sulsel

Ombudsman Soroti Lapas Cibinong, Rutan Barru Jadi Konteks di Sulsel

SulawesiPos.com – Dalam perkembangan yang diberitakan Jumat (25/9/2026), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mengecek bangunan yang menjadi temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, setelah lembaga pengawas itu menduga ada hunian mewah bagi warga binaan dan celah keamanan, sementara Ombudsman Sulsel baru menyoroti standar layanan di Rutan Kelas IIB Barru.

Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang oleh pihak lapas disebut sebagai rumah dinas pegawai.

Agus sempat menanyakan status salah satu bangunan kepada Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.

“Ini ditempati pegawai?” tanya Agus.

“Pegawai, Bapak,” jawab Wisnu.

_Ombudsman Temukan Dugaan Hunian Mewah_

Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026) untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan mengatakan tim kemudian menemukan sejumlah bangunan di luar blok yang diduga dihuni warga binaan.

“ Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 rumah dan beberapa mobil mewah di area tersebut, serta menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, ruang fitnes, dan pembangunan simulator golf.

Tim Ombudsman juga menyatakan bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan, tetapi petugas lapas disebut menghalangi komunikasi lebih lanjut dengan orang tersebut.

Selain fasilitas yang dinilai tidak lazim, Ombudsman menemukan akses keluar di belakang rumah-rumah petak yang disebut tidak terkunci dan terhubung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Ombudsman juga menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar Rp150 ribu per minggu di Blok A, tetapi seluruh temuan dan laporan tersebut masih harus diverifikasi oleh pihak terkait.

Ditjenpas Bentuk Tim Verifikasi

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan bangunan yang didatangi Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan di area SAE dan memiliki surat keputusan penempatan rumah jabatan.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” ujar Yudi.

Yudi mengatakan pemeriksaan internal tetap dilakukan untuk mendalami apakah ada hal-hal yang tidak semestinya di area tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya menyatakan Ditjenpas telah membentuk tim untuk memeriksa sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, dan pelaksanaan pengamanan di Lapas Cibinong.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Mashudi.

Agus dan Aris juga mengecek fasilitas SAE lain, termasuk bangunan di dekat masjid yang dijelaskan pihak lapas sebagai tempat istirahat pekerja.

Hasil verifikasi Ditjenpas mengenai status penghuni rumah, akses keamanan, dan dugaan pungutan di Blok A belum disampaikan dalam sumber yang diperiksa.

Pengawasan Rutan Barru Jadi Konteks Lokal

Di Sulawesi Selatan, Ombudsman melakukan kunjungan pengawasan ke Rutan Kelas IIB Barru pada Kamis (17/9/2026) dengan fokus pada pemenuhan standar pelayanan publik bagi tahanan, warga binaan, keluarga pengunjung, dan masyarakat.

Tim Ombudsman Sulsel memeriksa ketersediaan informasi layanan, mekanisme dan prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, serta kanal pengaduan di Rutan Barru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Ismu Iskandar mengatakan pengawasan tidak berhenti pada keberadaan sarana, tetapi juga menilai penerapannya dalam praktik.

“Masyarakat maupun warga binaan yang menerima pelayanan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang jelas, responsif, adil, dan manusiawi,” kata Ismu.

Ombudsman Sulsel juga meminta kanal pengaduan benar-benar berfungsi dan menjadikan setiap laporan sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Barru Syafaruddin menyatakan masukan Ombudsman akan digunakan untuk membenahi pelayanan kepada tahanan, warga binaan, keluarga, dan masyarakat.

Laporan pengawasan Rutan Barru yang diperiksa tidak memuat dugaan hunian mewah atau pungutan seperti yang disampaikan Ombudsman dalam kasus Cibinong, melainkan menekankan kepastian layanan, akses pengaduan, dan perlakuan yang manusiawi.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Lapas cibinong Ombudsman Rutan Barru