Polda Jawa Barat Bongkar Jaringan Passobis di Sidrap, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

SulawesiPos.com – Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan online atau passobis yang diduga beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penawaran kendaraan murah fiktif yang diduga telah menimbulkan kerugian sedikitnya Rp1,4 miliar.

Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Jabar mendalami dua laporan korban dengan pola penipuan serupa.

Dari penelusuran kasus itu, polisi kemudian mengarah pada aktivitas kelompok yang diduga beroperasi di Sidrap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari sekitar 20 orang yang diamankan, 12 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan, mulai dari mengunggah iklan hingga menawarkan kendaraan secara fiktif dan meyakinkan calon korban untuk melakukan transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan penipuan berbasis online ini dipimpin oleh R selaku suami dan MA selaku istri dan beberapa anggotanya. Operasional ini diakui sudah berjalan sejak akhir tahun 2024,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (21/8/2026).

BACA JUGA:  Dua Pekerja Asal Makassar Tewas di Sidrap, Polisi Dalami Dugaan Konsumsi Miras Oplosan

Bangun Skenario Penjualan Kendaraan Murah

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon korban.

Kendaraan bermotor ditawarkan melalui Facebook dengan harga di bawah pasaran agar menarik perhatian pembeli.

Setelah ada calon korban yang merespons, komunikasi tidak langsung berujung pada transaksi.

Pelaku diduga menggiring percakapan secara bertahap, mulai dari Facebook, Direct Message (DM), hingga beralih ke WhatsApp untuk proses negosiasi.

“Modus operansinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” ujar Hendra.

Penyidik menduga, setiap tahapan telah dirancang untuk membuat korban percaya bahwa kendaraan benar-benar tersedia dan siap dikirim.

Kepercayaan itu diperkuat melalui komunikasi langsung, termasuk video call. Dalam sejumlah kesempatan, pelaku diduga menggunakan atribut yang mengesankan dirinya sebagai anggota TNI.

Polisi menemukan pakaian dinas, kartu tanda anggota, hingga benda yang menyerupai senjata api.

BACA JUGA:  Atas Dasar Kemanusiaan, Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Ibu Rumah Tangga di Makassar

Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui merupakan senjata mainan yang diduga digunakan sebagai properti untuk mendukung identitas palsu.

Selain itu, korban juga diperlihatkan video pengepakan kendaraan yang dibuat seolah-olah barang telah siap dikirim melalui jasa kargo.

Polisi menyebut rekaman tersebut bukan berasal dari proses pengiriman resmi, melainkan diduga menjadi bagian dari skenario untuk memperkuat keyakinan korban.

Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Setelah korban percaya dengan proses transaksi, uang kemudian ditransfer. Berdasarkan laporan yang dihimpun penyidik, kerugian akibat aksi jaringan tersebut sedikitnya mencapai Rp1,4 miliar.

Polda Jabar masih mendalami peran masing-masing tersangka, kemungkinan adanya korban lain, serta aliran dana dalam jaringan tersebut. Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena jaringan yang ditindak Polda Jabar diduga beroperasi di wilayah Sidrap.

Dalam informasi yang berkembang, Polres Sidrap disebut tidak dilibatkan dalam proses pengungkapan tersebut.

SulawesiPos.com – Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan online atau passobis yang diduga beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penawaran kendaraan murah fiktif yang diduga telah menimbulkan kerugian sedikitnya Rp1,4 miliar.

Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Jabar mendalami dua laporan korban dengan pola penipuan serupa.

Dari penelusuran kasus itu, polisi kemudian mengarah pada aktivitas kelompok yang diduga beroperasi di Sidrap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari sekitar 20 orang yang diamankan, 12 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan, mulai dari mengunggah iklan hingga menawarkan kendaraan secara fiktif dan meyakinkan calon korban untuk melakukan transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan penipuan berbasis online ini dipimpin oleh R selaku suami dan MA selaku istri dan beberapa anggotanya. Operasional ini diakui sudah berjalan sejak akhir tahun 2024,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (21/8/2026).

BACA JUGA:  Ruben Onsu Diminta Hadir 4 September dalam Kasus Penipuan

Bangun Skenario Penjualan Kendaraan Murah

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon korban.

Kendaraan bermotor ditawarkan melalui Facebook dengan harga di bawah pasaran agar menarik perhatian pembeli.

Setelah ada calon korban yang merespons, komunikasi tidak langsung berujung pada transaksi.

Pelaku diduga menggiring percakapan secara bertahap, mulai dari Facebook, Direct Message (DM), hingga beralih ke WhatsApp untuk proses negosiasi.

“Modus operansinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” ujar Hendra.

Penyidik menduga, setiap tahapan telah dirancang untuk membuat korban percaya bahwa kendaraan benar-benar tersedia dan siap dikirim.

Kepercayaan itu diperkuat melalui komunikasi langsung, termasuk video call. Dalam sejumlah kesempatan, pelaku diduga menggunakan atribut yang mengesankan dirinya sebagai anggota TNI.

Polisi menemukan pakaian dinas, kartu tanda anggota, hingga benda yang menyerupai senjata api.

BACA JUGA:  Dua Pekerja Asal Makassar Tewas di Sidrap, Polisi Dalami Dugaan Konsumsi Miras Oplosan

Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui merupakan senjata mainan yang diduga digunakan sebagai properti untuk mendukung identitas palsu.

Selain itu, korban juga diperlihatkan video pengepakan kendaraan yang dibuat seolah-olah barang telah siap dikirim melalui jasa kargo.

Polisi menyebut rekaman tersebut bukan berasal dari proses pengiriman resmi, melainkan diduga menjadi bagian dari skenario untuk memperkuat keyakinan korban.

Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Setelah korban percaya dengan proses transaksi, uang kemudian ditransfer. Berdasarkan laporan yang dihimpun penyidik, kerugian akibat aksi jaringan tersebut sedikitnya mencapai Rp1,4 miliar.

Polda Jabar masih mendalami peran masing-masing tersangka, kemungkinan adanya korban lain, serta aliran dana dalam jaringan tersebut. Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena jaringan yang ditindak Polda Jabar diduga beroperasi di wilayah Sidrap.

Dalam informasi yang berkembang, Polres Sidrap disebut tidak dilibatkan dalam proses pengungkapan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru